TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mohammad Agustino, penjual gorengan yang menjadi terdakwa perkara obat terlarang menyampaikan permintaan maaf di depan majelis hakim PN Palangka Raya, Selasa (7/4/2026).
Terdakwa Agustino menyampaikan permintaan maaf pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Terdakwa, Yohana mengatakan, kliennya telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Yetri Ludang, Kuasa Hukum Yakin Ada Pelanggaran Prosedur Penggeledahan
Baca juga: Kejari Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Pasca Praperadilan
Baca juga: Rumor Transfer LaLiga: Opsi Barcelona Jika Gagal Rekrut Bastoni, Bek Bologna Target Baru
"Dia tadi sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang menyaksikan penangkapan terdakwa di lapak dagangan gorengannya.
Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henoch Binti dalam persidangan itu menyampaikan, terdakwa layak dihukum ringan karena telah menyesali perbuatannya.
"Ini adalah cara kami melawan peredaran narkoba, bagaimanapun terdakwa telah menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan pertama JPU menyebut Agustino telah mendakwa Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Nomor 181 Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan pada dakwaan kedua, JPU mendakwa Agustino dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Nomor 181 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU juga menyampaikan, terdakwa telah mengedarkan obat atau pil yang berwarna putih tanpa merk tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.
Setelah dilakukan uji lab, obat tersebut mengandung tapentadol, acetaminophen dan caffeine. Agustino menjual pil itu seharga Rp12.000 per butir.
Ia membeli pil seharga Rp10.000 dari seorang pria bernama Wahyu yang kini masuk DPO.
Untuk diketahui, Agustino ditangkap polisi pada 14 Januari 2026 di Jalan Bukit Raya IX, RT 5, RW 16, Kelurahan Palangka Jekan Raya. Lokasi tersebut merupakan lapak Agustino menjual gorengan sekaligus pil terlarang tersebut.