Kasus Mutilasi Padang Pariaman: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Perencanaan dalam Aksi Terdakwa
Rezi Azwar April 07, 2026 10:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Kuasa hukum terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Richa Marianas, membantah kliennya melakukan pembunuhan berencana dalam kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025 lalu.

Menurut Richa, perbuatan yang dilakukan kliennya tidak mengandung unsur perencanaan, sehingga tidak tepat jika dikenakan pasal pembunuhan berencana.

“Satria Jhuwanda hanya melakukan pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana,” kata Richa Marianas saat ditemui TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026).

Ia menilai, meskipun korban berjumlah tiga orang, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya perencanaan dalam tindakan tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mutilasi Ngaku Sehat Usai Sidang, Kuasa Hukum: Berkat Dukungan Keluarga

SIDANG PEMBUNUHAN- Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda selama dua pekan karena jaksa belum merampungkan tuntutan.
SIDANG PEMBUNUHAN- Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda selama dua pekan karena jaksa belum merampungkan tuntutan. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

“Ini pembunuhan biasa. Meski tiga korban, bukan berarti ada perencanaan. Tidak ada sedikit pun unsur perencanaan dalam kasus ini,” ujarnya.

Richa menambahkan, perbuatan terdakwa dipicu oleh tekanan emosional sesaat.

“Pembunuhan yang dilakukan Wanda itu murni karena tekanan emosional sesaat terhadap ketiga korban,” jelasnya.

Selama proses persidangan, lanjut Richa, terdakwa bersikap kooperatif baik dalam tahap penyidikan maupun saat persidangan berlangsung.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Ingatkan WFA Tak Ganggu Layanan Publik, Warga Diminta Lapor Jika Ada Kendala

“Dia sangat kooperatif, baik saat penyidikan maupun di persidangan. Tidak ada perbedaan atau kejanggalan dalam keterangannya terkait peristiwa tersebut,” katanya.

Untuk meringankan kliennya, pihak kuasa hukum juga telah menghadirkan dua saksi.

“Kami menghadirkan dua saksi meringankan, yakni kakak angkat Wanda dan seorang rekan yang sering datang ke rumah,” jelasnya.

Di sisi lain, Richa mengaku menyayangkan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang kembali ditunda.

Baca juga: Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman Ditunda Dua Pekan

“Sejujurnya kami kurang setuju sidang ini ditunda. Prosesnya sudah terlalu lama, dikhawatirkan tidak sesuai dengan SOP masa penahanan terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pariaman kembali menunda sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo bersama hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri itu sempat dibuka pada pukul 14.35 WIB.

Namun, JPU meminta penundaan selama dua pekan karena tuntutan belum rampung.

“Sidang ditunda dua minggu untuk memberi kesempatan jaksa menyelesaikan tuntutan,” kata hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 21 April 2026. Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya dalam agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, terdakwa Wanda tampak mengenakan baju koko abu-abu, sandal jepit, serta rompi tahanan merah bernomor 11.

Terdakwa dalam Kondisi Sehat

Usai sidang, Wanda juga menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.

“Kondisi sehat,” ujarnya singkat.

Kuasa hukumnya turut membenarkan hal tersebut dan menyebut kondisi kliennya lebih baik dibanding sebelumnya, berkat dukungan keluarga.

Diketahui, terdakwa merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Keluarga Siska Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati bagi Wanda Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman

Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda (25), serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6/2025).

Hasil autopsi mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.

Ayah Korban Minta Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati

Sementara itu, ayah korban Septia Adinda, Dasrizal (59), berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Harapan kami, dia dihukum sesuai perbuatannya. Yang mati harus dihukum mati,” ujarnya.

Menurutnya, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi karena telah memutilasi anaknya.

“Anak saya dicincang sampai 10 potong. Karena itu kami minta dia dihukum mati,” tegasnya.

Ia juga menyebut keluarga korban lainnya memiliki tuntutan serupa, yakni meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Dukung Gerakan Teladan Pelayan Umat, UIN Imam Bonjol Padang Perkuat Karakter Pelayanan Akademik

Dasrizal mengaku belum mengetahui tuntutan yang akan dibacakan jaksa, namun tetap berharap hukuman maksimal dijatuhkan.

Selama proses persidangan, ia juga menyebut belum ada komunikasi maupun permintaan maaf dari pihak terdakwa.

“Tidak ada itikad baik, tidak pernah minta maaf,” ujarnya.

Meski demikian, Dasrizal menegaskan akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas, didampingi istrinya, Wenni.

Awal Kasus Terungkap

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025). 

Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.

Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan

REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025).
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.

Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.

Berangkat dari identitas korban pertama ini aksi keji Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mulai terkuak.

Polres Padang Pariaman mengejar pelaku kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini hingga ke persembunyiannya. 

Satria Jhuwanda Putra, yang merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pengakuan Wanda saat pemeriksaan justru membuka fakta baru yang ternyata tidak hanya menghilangkan satu nyawa.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 7 April hingga Pukul Pukul 09.00 WIB, Pasaman Barat Diguyur Hujan Lebat

Selain Septia, Wanda juga menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).

Modus operandi yang digunakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini snagat rapi karena berhasil menyembunyikan dalam waktu cukup lama.

Pelaku sengaja menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh para korban sebelum membuangnya ke lokasi terpisah.

Kini, proses hukum terhadap Satria Jhuwanda Putra telah memasuki tahap meja hijau dan memasuki sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (7/4/2026).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.