Honda Beat Seruduk Truk Hino di Jalinteng Sekayu–Betung, Dua Remaja Asal Desa Lumpatan Luka-Luka
tarso romli April 07, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk Hino dan sepeda motor Honda Beat terjadi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu–Betung, tepatnya di Desa Lumpatan 2, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan dua remaja yang berboncengan sepeda motor mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Sekayu guna mendapatkan perawatan medis.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan bermula saat truk Hino bernomor polisi BG 8550 OA yang dikemudikan oleh Heriyanto (49), warga Muara Beliti, Musi Rawas, melaju dari arah yang berlawanan dengan sepeda motor Honda Beat BG 6334 BBH.

Motor tersebut dikendarai oleh Irpan Agusta (14) yang berboncengan dengan rekannya, Akbar (14).

Kasat Lantas Polres Muba, AKP Rendy Novriady, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di jalur lurus dan datar dalam kondisi pandangan bebas.

Namun, tabrakan tak terhindarkan diduga karena salah satu kendaraan melebar ke jalur lawan.

"Penyebab pastinya masih dalam proses penyelidikan, namun dugaan awal karena salah satu kendaraan melebar ke jalur lawan hingga terjadi tabrakan," ungkap AKP Rendy, Selasa petang.

Kondisi Korban

Akibat benturan keras tersebut, pengendara motor, Irpan Agusta, dilaporkan mengalami luka berat dan penumpangnya, Akbar, mengalami luka ringan. 

Sementara pengemudi truk tidak mengalami luka fisik dan hanya mengalami kerugian material pada kendaraannya.

Satlantas Polres Muba telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan, di antaranya:

Satu unit truk Hino BG 8550 OA.

Satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6334 BBH.

Dokumen kendaraan milik pengemudi.

"Dua korban sudah mendapatkan perawatan di RSUD Sekayu. Sopir truk juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Rendy.

AKP Rendy juga memberikan imbauan keras kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm, serta melengkapi surat kendaraan.

Bagi pengemudi kendaraan besar, diingatkan untuk tetap berkendara sesuai aturan, mematuhi rambu-rambu, dan tidak membawa muatan melebihi kapasitas (over capacity). 

Baca juga: Kejati Sumsel Tahan 5 Pejabat Bank dan Penyidikan Pungli Pelayaran Sungai Lalan Muba Dimulai

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.