TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menegaskan, keprihatinannya terhadap masih maraknya warung remang yang disertai aktivitas karaoke serta penjualan minuman keras (miras) di wilayah setempat.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak moral masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus menjalankan upaya penegakan hukum,” ujar Suyanto saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kobar, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Hadiri Pemusnahan Barbuk 61 Perkara di Kejari Kobar, Wabup Suyanto: Bukti Komitmen Penegakan Hukum
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses penertiban tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh lokasi.
Penanganan membutuhkan waktu serta strategi yang terarah agar berjalan efektif.
“Langkah penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.
Suyanto menekankan, upaya penanganan persoalan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata.
Peran aktif masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh adat, dinilai sangat penting dalam menekan peredaran miras dan aktivitas yang melanggar aturan.
“Penanganan persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Masyarakat juga harus ikut berperan aktif,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan daerah melalui peraturan yang telah ada akan tetap dipertahankan dan ditegakkan secara konsisten.
“Yang paling penting adalah membangun kesadaran masyarakat agar patuh terhadap aturan dan menjauhi hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suyanto turut mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, termasuk miras.
Ia menilai dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nur Winardi menyatakan, pihaknya siap mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan profesional, dengan tujuan menciptakan ketertiban serta memberikan efek jera bagi para pelanggar,” pungkasnya.