Kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin Soal LKPD Bukan Sekadar Administrasi
Nia Kurniawan April 07, 2026 08:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa laporan keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah anggaran kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat Pemerintah Kota Palangka Raya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026) sore.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotawaringin Timur, Berikut Penjelasan Kejati Kalteng

Menurutnya, laporan keuangan menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.

“Laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah anggaran agar tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam dokumen yang diserahkan, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,46 triliun dengan realisasi Rp1,45 triliun atau sekitar 99,16 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp1,51 triliun dengan realisasi Rp1,43 triliun atau sekitar 95,20 persen.

Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp47,1 miliar dengan realisasi mencapai sekitar 99,67 persen.

Angka tersebut menunjukkan serapan anggaran yang tinggi, namun tetap akan diuji dalam proses audit untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

Usai penyerahan, Fairid mengisyaratkan bahwa peluang mempertahankan opini tetap terbuka, selama pengelolaan keuangan dilakukan sesuai ketentuan.

“Bukan soal optimis atau tidak. Selama sesuai prosedur, biasanya aman. Tapi kalau ada ketidakwajaran, itu bisa memengaruhi opini,” katanya.

Ia menyebut, laporan yang disampaikan masih bersifat awal dan akan melalui tahapan pemeriksaan oleh BPK.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengatakan pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan audit setelah laporan diterima.

“Pemeriksaan ini wajib. Kami memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan hasilnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan lapangan dan administrasi, masing-masing sekitar 30 hari.

Namun selama proses berlangsung, hasil audit belum dapat disampaikan ke publik.

“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi apa pun karena masih dalam proses dan bersifat rahasia,” katanya.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan opini atas laporan keuangan Pemko Palangka Raya.

Opini BPK menjadi indikator penting karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, termasuk apakah pemerintah mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Palangka Raya telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut dari BPK.

Dengan dimulainya proses audit ini, hasil akhir akan menjadi penentu apakah pengelolaan keuangan daerah dinilai wajar atau justru ditemukan catatan yang perlu diperbaiki.

(Tribunkalteng.com/Arai)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.