TRIBUNJAMBI.COM – Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga kini masih belum ditetapkan oleh pemerintah.
Proses pembahasan terkait kebijakan tersebut masih berlangsung di internal pemerintah, khususnya di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan final belum diambil dan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Sejumlah regulasi sebenarnya telah disiapkan pemerintah untuk mengatur mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
Salah satu aturan yang sudah diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang memuat petunjuk teknis penyaluran kedua jenis tambahan penghasilan tersebut.
Baca juga: Sosok Nyak Sandang Penyumbang Pesawat Pertama RI asal Aceh, Wafat di Usia 100 Tahun
Baca juga: Harta Helen Terancam Disita Negara, Lahan dan Bangunan Masuk Dakwaan TPPU
Dalam regulasi tersebut dijelaskan tata cara pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar utama dalam pengaturan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Regulasi tersebut mencakup ketentuan umum mengenai penerima hingga mekanisme penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan.
Waktu pencairan pun telah diatur secara umum dalam beleid tersebut, di mana tunjangan hari raya diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Sementara itu, gaji ke-13 pada umumnya dijadwalkan cair pada bulan Juni setiap tahunnya.
Kemampuan keuangan negara menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan realisasi pembayaran tersebut.
Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen yang diterima oleh para penerima manfaat meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat sesuai aturan yang berlaku.
Kelompok penerima juga telah ditetapkan dalam regulasi tersebut, mencakup aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, hingga pihak lain yang memenuhi kriteria.
Meskipun kerangka aturan telah tersedia, realisasi pencairan tetap sangat bergantung pada kondisi fiskal negara saat ini.
Pertimbangan terhadap prioritas belanja pemerintah menjadi faktor penentu sebelum keputusan akhir diambil.
Saat ini, pemerintah masih terus melakukan kajian mendalam guna memastikan kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan keuangan negara.