TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Selasa (7/4/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Kobar, Suyanto, saat menghadiri kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Kobar, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Kobar Nurwinardi, perwakilan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Polres Kobar, Kodim 1014/Pbn, serta Dinas Kesehatan setempat.
“Kami mengapresiasi kegiatan pemusnahan ini. Tentu saja ini adalah bagian dari penegakan hukum berkeadilan dan merupakan proses akhir dari peradilan,” ujar Suyanto.
Menurutnya, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa kasus tindak pidana di wilayah Kobar cukup beragam.
Namun demikian, ia berharap ke depan jumlah barang bukti yang dimusnahkan dapat menurun, seiring dengan berkurangnya angka tindak pidana di daerah tersebut.
Suyanto juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan.
“Jangan hanya teriak perang narkoba, tapi masih bermain di dalam. Ini harus kita hentikan bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kejari Kobar memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ia menyebut, perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, sekaligus menjadi komitmen aparat penegak hukum dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi bentuk nyata komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami bersama Forkopimda sepakat memerangi segala bentuk tindak pidana,” tegasnya.
Dari total 61 perkara yang ditangani, sebanyak 20 perkara masuk kategori Oharda, yang meliputi kasus pencurian, penggelapan, perlindungan anak, hingga penganiayaan.
Kemudian, terdapat 18 perkara pidana umum lainnya yang didominasi kasus di sektor perkebunan, serta tiga perkara tindak pidana ringan berupa pelanggaran minuman beralkohol.
Barang bukti minuman keras (miras) yang dimusnahkan mencapai sekitar 300 botol dari berbagai merek dan 10 jerigen tuak.
Sementara itu, dari 20 perkara narkotika, sabu yang dimusnahkan memiliki berat total 209,77 gram dengan berat bersih 186,34 gram, termasuk sebagian yang sebelumnya disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Kejari Kobar melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memastikan kegiatan pemusnahan ini tidak berhenti sampai di sini.
Direncanakan, pemusnahan barang bukti akan dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2026, dengan kegiatan kali ini menjadi langkah awal dalam membersihkan barang bukti dari perkara yang telah inkrah.