PROHABA.CO, MEDAN - Tim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap seorang pria bernama Zulham Efendi, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, setelah sempat melarikan diri.
Zulham diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Rabu (1/4/2026), saat sedang menjemur kopi.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan menyusul laporan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (23/3/2026), ketika pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga terlibat cekcok.
Dalam pertengkaran tersebut, Zulham menusuk korban menggunakan obeng sebanyak tiga kali, mengenai punggung dan kedua paha, hingga korban meninggal dunia," ujar Ras Maju, Selasa (7/4/2026).
Menurut Ras Maju, motif pelaku pelaku yang tega menghabisi nyawa korban didasari dendam lama.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat dilakukan penyelidikan, diketahui sejak lama ia sering dituduh oleh korban sebagai pencuri.
Zulham mengaku sakit hati karena sering dituduh mencuri tanaman milik korban yang ditanam di dekat rumah orangtuanya.
Baca juga: Pria 62 Tahun Tewas Ditusuk Adik Ipar di Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku
Namun, karena seringnya kehilangan hasil kebunnya korban diduga acap kali menuduh pelaku sebagai orang yang bertanggungjawab atas kehilangan tanamannya.
“Pelaku ini mengaku sering dituduh mencuri hasil kebun korban.
Karena merasa tertekan dan sakit hati, akhirnya terjadi penganiayaan yang berujung kematian,” jelasnya.
Hubungan keduanya memang kerap diwarnai pertengkaran.
Beberapa hari sebelum kejadian, keduanya kembali terlibat cekcok.
Korban yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian sering datang ke sebuah kafe tempat pelaku berada.
Pertemuan di kafe itu berujung pada pertengkaran terakhir yang merenggut nyawa korban.
Ras Maju menambahkan, korban sebenarnya sering membawa senjata tajam untuk berjaga diri karena sering berselisih dengan pelaku.
Baca juga: Kejari Banda Aceh Eksekusi 6 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat, Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali
Namun, pada hari kejadian, korban tidak membawa senjata, sementara pelaku sudah menyiapkan obeng yang sengaja ditajamkan sebelumnya.
“Obeng itu memang sudah dipersiapkan pelaku.
Saat cekcok terjadi, korban tidak sempat melawan,” ungkapnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusukan dari belakang yang menembus saraf dekat jantung, menyebabkan pendarahan hebat.
Kondisi tersebut membuat korban tidak tertolong.
Atas perbuatannya, Zulham dijerat dengan pasal 459 juncto 458 juncto 467 juncto 466 KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup.
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.
Baca juga: Berziarah ke Makam Anak, IRT Ditemukan Penuh Luka di Selokan Tasikmalaya, Diduga Korban Penganiayaan
Baca juga: Cekcok Berujung Kekerasan, Suami di Nagan Raya Aniaya Istri Sendiri