Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE - Sekitar 2.614 orang tenaga honorer di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara belum dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Aceh Tenggara.
Hal ini menimbulkan berbagai polemik di tengah masyarakat, apalagi kabupaten/kota lainnya di Aceh telah menerima SK PPPK Paruh Waktu.
"Bupati Agara melalui BKPSDM harus memperjelas nasib tenaga PPPK Paruh Waktu. Apakah mereka dilantik dan menerima SK. Kalau ada SK untuk tenaga PPPK Paruh Waktu kapan diberikan," ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman yang juga Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara kepada Tribungayo.com, Selasa (6/4/2026).
Dikatakan, kalau tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus disampaikan juga kepada tenaga honorer yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai honorer di instansi pemerintah daerah.
Menurut Nasrul Zaman, beberapa waktu lalu pihak BKPSDM Agara melalui kepala BKPSDM Agara Abdul Syafaruddin menyampaikan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu SK nya menunggu Bupati Agara yang lagi di luar kota.
"Kemudian SK dan pelantikan sebelum Lebaran Idul Fitri. Namun, sampai sekarang nasib PPPK Paruh Waktu belum ada kejelasan dari Pemkab Aceh Tenggara," sebutnya.
Jadi, menurutnya, Bupati Agara harus menyampaikan kepastian ini dengan bertemu langsung dengan para tenaga honorer baik dari tenaga kesehatan, guru, tenaga teknis dan lainnya.
Lanjut Nasrul Zaman, nasib mereka penting untuk diberikan kejelasan.
"Karena, kita khawatirkan ketika mereka tak mampu menahan, maka melakukan aksi demo besar-besaran. Ini tentunya merugikan pemerintah daerah, apalagi kalau sempat mereka mogok bekerja." ungkapnya.
Misalnya, dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan lainnya. Jadi, untuk mengantisipasi hal-hal ini, Pemkab Agara harus memberikan kejelasan kapan kepastian honorer dilantik dan diberikan SK PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafarudin Siregar SKom menjelaskan, SK PPPK Paruh Waktu Jajaran Pemkab Agara masih dalam proses.
Karena, untuk tenaga guru mereka melayangkan surat ke Pemerintah Pusat untuk dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan, PPPK Paruh Waktu dari instansi lain, OPD-OPD belum ada mengalokasikan anggaran untuk gaji.
"Makanya, mereka akan berkoordinasi apakah melakukan refocusing dengan TAPK Agara," katanya.(*)
Baca juga: Penerapan WFH bagi ASN dan PPPK di Aceh Tenggara, Sekda: Menunggu Surat Edaran dari Mendagri