Pasien Darurat Masih Ditolak RS, DPRD Medan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Paripurna
Randy P.F Hutagaol April 07, 2026 05:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Persoalan pelayanan kesehatan di Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kota Medan. Potret dan laporan memprihatinkan soal pelayanan kesehatan yang menolak warga yang membutuhkan pertolongan medis jadi catatan penting 

Dalam rapat paripurna, Senin (6/4/2026), sejumlah fraksi menyoroti masih adanya penolakan pasien, layanan yang belum optimal, hingga masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri.

Agenda rapat membahas jawaban fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

NasDem Soroti Penolakan Pasien Darurat

Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Afif Abdillah, menyatakan persetujuan sekaligus mendorong pembahasan lanjutan ranperda tersebut. Namun, NasDem menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Mulai dari antrean panjang di puskesmas, sistem rujukan yang dinilai berbelit, hingga layanan digital seperti Mobile JKN yang belum sepenuhnya ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Digitalisasi seperti Mobile JKN belum sepenuhnya inklusif karena tidak semua warga memiliki akses dan kemampuan menggunakan teknologi,” ujar Afif.

NasDem juga menyoroti adanya perubahan status pasien dari peserta Universal Health Coverage (UHC) menjadi pasien umum saat berobat, yang dinilai merugikan masyarakat.

Lebih jauh, Fraksi NasDem menegaskan bahwa penolakan pasien dalam kondisi darurat dengan alasan administrasi atau deposit merupakan pelanggaran serius.

“Penolakan pasien darurat dengan alasan administrasi merupakan pelanggaran dan tidak boleh terjadi,” tegasnya, Selasa (7/4/2026). 

Selain itu, NasDem juga menekankan pentingnya pemerataan tenaga kesehatan serta peningkatan kesejahteraan tenaga medis guna meningkatkan kualitas layanan.

Hanura–PKB: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Senada, Fraksi Hanura–PKB melalui juru bicara Romauli Silalahi mendorong percepatan revisi Perda Sistem Kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

“Penguatan sistem promotif dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak hanya dilayani saat sakit, tetapi juga dicegah sejak dini,” ujarnya.

Hanura–PKB juga menyoroti pentingnya penataan sistem rujukan yang terintegrasi serta optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.

Selain itu, fraksi ini mengusulkan pemberdayaan klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar pelayanan UHC lebih maksimal.

Tak hanya itu, mereka meminta masyarakat diberi kebebasan memilih fasilitas kesehatan tanpa pembatasan administratif yang dinilai menyulitkan.

Fraksi Hanura–PKB juga mengungkap berbagai keluhan masyarakat, mulai dari keterbatasan kamar rawat inap, lambatnya pelayanan, hingga ketersediaan obat.

“Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Romauli.

Demokrat: Warga Pilih Berobat ke Luar Negeri

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai pelayanan kesehatan di Kota Medan masih memprihatinkan dan belum mengalami perubahan signifikan.

Melalui juru bicara Muslim, fraksi ini menyoroti fenomena masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri karena kualitas layanan dinilai lebih baik.

“Kita miris melihat pelayanan kesehatan di Kota Medan, sementara masyarakat kita justru berbondong-bondong berobat ke luar negeri karena pelayanannya dinilai lebih baik,” ujarnya.

Fraksi Demokrat juga menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, sementara saat ini telah berlaku 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Selain itu, pelayanan di puskesmas dinilai masih bersifat pasif, hanya menunggu pasien datang tanpa upaya preventif dan edukasi kesehatan kepada masyarakat.

Fraksi ini juga menyoroti masih adanya keluhan penolakan pasien serta permintaan uang jaminan oleh rumah sakit, yang dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan kesehatan, terutama dalam program UHC.

Sebagai penutup, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan persetujuan agar pembahasan Ranperda perubahan Sistem Kesehatan Kota Medan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan harapan mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran OPD Pemko Medan. (Dyk/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.