TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Plt Bupati Pekalongan, Sukirman meminta aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Pekalongan yang dipanggil KPK untuk tidak menghindar dari proses pemeriksaan.
Pihaknya menegaskan, seluruh ASN yang menerima panggilan harus kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami kira itu proses hukum yang wajar. Harus menghargai dan mengikuti proses yang sedang dilakukan KPK," ujar Sukirman, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Sejumlah ASN Soal Korupsi Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Pekalongan
• Pemuda Sopir SPPG Tanam Ganja di Rumah Laweyan Solo, Polisi: Beli Online
Berdasarkan laporan, sekira 63 ASN yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka terdiri dari sejumlah kepala dinas, kepala bagian, hingga staf di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Sukirman tidak mengetahui secara rinci durasi maupun teknis pemeriksaan yang akan dijalani para ASN tersebut.
Namun demikian, dia memastikan telah menginstruksikan seluruh dinas agar memenuhi panggilan sesuai ketentuan.
"Yang penting hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK," tegasnya.
Dia juga menambahkan, Pemkab Pekalongan tetap berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang berlangsung.
Sukirman berharap, seluruh pihak dapat menyikapi situasi ini secara bijak dan tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan lebih lanjut dari KPK.
Dari hasil pantauan Tribunjateng.com, tujuh orang yang dilakukan pemeriksaan KPK di Polres Pekalongan Kota adalah sebagai berikut.
1. Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Pekalongan, Setyawan Dwi Antoro
2. Kepala BKD Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo
3. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi
4. Kepala Dinas PU dan Taru Kabupaten Pekalongan, Murdiarso
5. Kabag ULP Barang Jasa Setda Kabupaten Pekalongan, Zaenuri
6. Kepala DPK Kabupaten Pekalongan, Edy Prabowo
7. Camat Talun, Argo.
Baca juga: UMKM Center Wonopringgo Hidupkan Kuliner Legendaris Pekalongan, Ada Gule Siram hingga Nasi Megono
• Viral Siswa SMK Minta Dana MBG untuk Kesejahteraan Guru, Wabup Kudus: Siapapun Boleh Usul
Pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan, pada 3 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan Tribunjateng.com, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di Polres Pekalongan Kota pada Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan data yang diterima, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Sejumlah ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
ASN yang datang terakhir ketika dipanggil KPK, pada pukul 09.40.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi membenarkan bahwa lokasi Polres Pekalongan Kota dijadikan tempat KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada para ASN terkait kasus korupsi Fadia Arafiq.
"Ada pemeriksaan KPK kasus Fadia Arafiq. Informasi yang diterima 7 hingga 22 April 2026," tambahnya. (*)