Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mendadak memanggil 2 menterinya, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemanggilan kedua menteri ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4/2026), itu disebut-sebut bakal membahas terkait wacana pemotongan gaji menteri.
Meski demikian, kedua menteri tersebut, mengaku belum mengetahui pembahasan rapat dengan Presiden.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pihaknya belum mengetahui apakah pemanggilan ini akan membahas pemangkasan gaji menteri kabinet merah putih.
"Belum saya bahas. Nanti kita lihat, waktu itu ada pembahasan tapi kita monitor aja," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Prabowo Wacanakan Potong Gaji Menteri, Menkeu Purbaya: Setuju, Bagus Itu
Airlangga menyebut pihaknya belum mengetahui kabar pemangkasan gaji menteri tersebut. Dia pun meminta awak media menanyakan isu itu kepada pihak yang menghembuskan kabar tersebut.
"Siapa yang menyampaikan aja waktu itu yang bersangkutan," jelasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah rapat kali ini akan membahas pemangkasan gaji menteri.
"Saya belum tahu baru mau rapat. Saya nggak tahu itu," jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan menyatakan setuju jika ada wacana pemotongan gaji menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih demi efisiensi anggaran.
Purbaya menilai wacana tersebut bagus. "Setuju. Itu kan bagus. Gajinya kegedean kalau itu bagus ya," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).menyatakan pemerintah belum memutuskan rencana pemangkasan gaji menteri.
"Tanya kepada yang menyampaikan kemarin. Jadi intinya untuk konsep-konsep itu akan dirapatkan dalam beberapa hari ini. Nanti kita lihat, belum ada keputusan apapun," kata dia.
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.
Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya. Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000.
Sebelumnya wacana potong gaji tersebut telah diungkapkan Presiden Prabowo Subianto Dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026).
Prabowo awalnya mengungkit soal negara lain seperti Pakistan yang memotong gaji anggota DPR dan menterinya di tengah situasi krisis akibat konflik Timur Tengah.
Sebab, kata Prabowo, Pakistan sudah menganggap situasi ini sebagai kategori kritis, bahkan sama seperti wabah Covid-19 lalu.
"Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR. Dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan, lemah," ujar Prabowo, dalam Sidang Kabinet di Istana, Jakarta, Jumat (13/3/2026), dilansir Kompas.com.
Tak hanya soal potong gaji, Prabowo juga mengungkit soal Pakistan yang melaksanakan Work From Home (WFH) untuk semua kantor pemerintah maupun swasta.
Menurut Prabowo, 50 persen kantor di Pakistan melaksanakan WFH. Lalu, hari kerja mereka juga dikurangi menjadi 4 hari kerja saja, demi menghemat BBM.
"Mereka memotong semua ketersediaan BBM untuk semua kementerian. Dan mereka mewajibkan 60 persen kendaraan pemerintah untuk tidak digunakan pada setiap saat," ucap Prabowo.
Aturan tentang gaji menteri telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tersebut, tertulis bahwa semua menteri, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Kemudian untuk tunjangan menteri, aturannya tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tepatnya pada pasal 2 ayat (2) huruf e.
Tertulis bahwa tunjangan jabatan bagi Menteri Negara sebesar Rp 13.608.000.
Tunjangan ini belum termasuk dengan tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberikan negara untuk seorang menteri.
Di antaranya seperti tunjangan perumahan jika tidak mendapat rumah dinas, tunjangan istri dan anak, fasilitas rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.