TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa Wawan Hermawan, Muhammad Ali Fernandez menyampaikan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 7 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Wawan merupakan terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi di Jakarta yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Ali menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Wawan tidak memenuhi rasa keadilan.
"Menurut kami putusan tersebut jauh dari memenuhi rasa keadilan. Untuk itu menindaklanjuti putusan tersebut, dalam waktu dekat kita akan memikirkan langkah hukum berikutnya, baik itu mengajukan upaya hukum yang diperkenankan undang-undang, banding," kata Ali, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, upaya banding menjadi hal penting untuk memperjuangkan nama baik Wawan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wawan Hermawan Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Penghasutan Demo Agustus
"Karena penting, meskipun dihukum selama satu hari, dinyatakan bersalah dan dihukum satu hari, nama baik klien kami, Wawan Hermawan, jelas sudah rusak dan tercemar," ucapnya.
Selain itu, tim penasihat hukum Wawan Hermawan juga berencana akan mengajukan pengujian undang-undang atau judicial review (JR) pasal-pasal karet yang berpotensi digunakan untuk menjerat para aktivis kedepannya.
"Tidak adil jika kerusuhan yang sedemikian luas tersebut ditimpakan kesalahannya kepada Wawan Hermawan. Untuk itu kami juga akan mempertimbangkan untuk menguji pasal-pasal karet, pasal-pasal yang sewaktu-waktu dapat menjerat aktivis, ke Mahkamah Konstitusi. Untuk waktu dan tanggalnya akan kami informasikan berikitnya," pungkas Ali.
Wawan Hermawan dinyatakan bersalah melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.
Atas kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menjatuhkan pidana 7 bulan penjara terhadap Wawan.
Hakim Adek menyatakan hukuman tersebut dikurangi lamanya masa hukuman yang dijalani Wawan.
Baca juga: Orangtua Hakim Meninggal Dunia, Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demo Wawan Hermawan Ditunda
Majelis hakim menyatakan Wawan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.
Vonis hakim yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun kurungan penjara.
Wawan sendiri sempat melakukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025 lalu.
Pihak penasihat hukum menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai sangat cepat dan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.
Wawan ditangkap pada 28 Agustus 2025, berselang sehari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat pada 27 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya.