TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rapat kerja perdana Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), menyajikan sebuah kontras tajam yang menguras emosi.
Di saat Menteri HAM Natalius Pigai memaparkan deretan capaian administratif dan visi sosialisasi berbasis budaya, suara kritis dari meja parlemen justru menagih kehadiran nyata negara bagi rakyat kecil yang terhimpit intimidasi di pelosok daerah.
Pamer Predikat "Kualitas Tinggi" dari Ombudsman Membuka paparannya, Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Kementerian HAM baru saja menyabet predikat "Kualitas Tinggi" dari Ombudsman Republik Indonesia—lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Predikat ini merupakan opini tertinggi terkait kebijakan administrasi pelayanan publik.
"Kualitas tinggi adalah penilaian tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia," ujar Pigai di hadapan anggota Komisi VIII DPR RI.
Ia mengklaim prestasi ini adalah buah sinergi dan pengawasan para legislator selama satu setengah tahun terakhir.
Tak hanya soal administrasi, Pigai juga meminta agar kegiatan bersifat seremonial dalam rangka sosialisasi HAM tidak dibatasi.
Ia berargumen, memasyarakatkan HAM di Indonesia memerlukan pendekatan kultural yang cair, mulai dari bermain Angklung hingga menari Tor-tor.
"Kalau ada kementerian lain itu kegiatan-kegiatan seremonial dibatasi, kemungkinan Kementerian HAM agak sulit karena memasyarakatkan HAM itu susah. Karena kami datang ke Jawa Barat main kolintang, angklung. Kalau di Papua ya harus kumpul bersama, kalau di Medan main tor-tor. Itu sosialisasi HAM bentuk kami," jelasnya.
Namun, narasi keberhasilan tersebut segera berbenturan dengan realitas pahit yang disampaijan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz.
Sebagai legislator yang mewakili Dapil Sumatera Barat II (termasuk Pasaman), pengusaha pemilik Indah Logistik Cargo ini langsung menodong Pigai dengan fakta memilukan tentang Nenek Saudah (68).
Warga Pasaman tersebut merupakan korban pengeroyokan brutal oleh pekerja tambang emas ilegal pada Januari 2026 lalu.
Akibat mempertahankan lahan miliknya, Saudah menderita luka robek dengan 7 jahitan di kepala dan 5 jahitan di bibir, serta ditemukan pingsan di semak-semak dalam kondisi babak belur.
Penderitaan Saudah kian tragis karena ia sempat "dibuang" dari masyarakat adat setempat melalui musyawarah sepihak yang melarang siapa pun membantunya, sebelum akhirnya dibatalkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.
"Saya sampai sekarang belum jelas apa fungsi didirikannya (Kementerian) HAM ini. Khususnya saya nih, kalau yang lain saya nggak tahu," ucap Arisal dengan nada retoris di hadapan Pigai.
Baca juga: Divonis 7 Bulan Kasus Demo Agustus 2025, Wawan Hermawan: Ini Tidak Adil, Repost Bukan Kejahatan
Arisal menyentil bahwa narasi HAM di media sosial sering kali lebih banyak digunakan untuk kepentingan penguasa ketimbang membela rakyat yang terusir dari tanah kelahirannya.
Sebagai wakil rakyat dari dapil kejadian, Arisal menantang Pigai untuk membuktikan predikat "Kualitas Tinggi" tersebut melalui aksi nyata perlindungan di lapangan.
"Memang saya lihat di catatannya ada, tapi di dapil saya, Ibu Saudah itu masih diintimidasi. Kalau Kementerian HAM ikut hadir di dalam kasus ini, baru saya akui HAM itu ada di Indonesia," tegas Arisal.
Konfrontasi ini menjadi penegasan bahwa di tangan Pigai, HAM diharapkan tak lagi sekadar urusan hukum yang kaku atau piagam penghargaan administratif.
Bagi parlemen, tolok ukur kesuksesan sejati tetaplah rasa aman dan keadilan yang dirasakan oleh rakyat kecil seperti Nenek Saudah di akar rumput.