LSF Tegaskan Film ‘Aku Harus Mati’ Hanya untuk Usia Dewasa, Bioskop Diminta Patuhi Aturan
willy Widianto April 07, 2026 06:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik seputar film 'Aku Harus Mati' yang belakangan ramai diperbincangkan publik, terutama terkait judul dan materi promosinya yang dinilai sensitif, kini mendapat penjelasan dari Lembaga Sensor Film (LSF). Di tengah kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap potensi dampak psikologis, khususnya bagi kelompok rentan dan anak-anak, LSF menegaskan bahwa film tersebut sejatinya telah melalui proses penilaian ketat dan hanya diperuntukkan bagi penonton dewasa.

Baca juga: Poster Film ‘Aku Harus Mati’ Heboh di Jalanan, Psikiater: Bisa Jadi Trigger Bunuh Diri

Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya klasifikasi usia dalam setiap tayangan, agar pesan yang disampaikan tidak disalahartikan oleh kelompok yang belum siap secara psikologis.

Film garapan sutradara Hestu Saputra tersebut diketahui telah dinyatakan lulus sensor untuk penayangan di bioskop dan mulai tayang sejak 2 April 2026. Ketua LSF, Naswardi, menjelaskan bahwa film yang dibintangi Hana Saraswati itu telah mendapatkan klasifikasi khusus “DEWASA” atau untuk usia 17 tahun ke atas.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Lulus Sensor Nomor: 25798/D17/J1/P1.N/08.2030/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, setelah melalui proses penelitian dan penilaian oleh LSF.

“LSF memantau setiap film yang ditayangkan dan meminta bioskop untuk melakukan kurasi penonton secara baik dan ketat,” ujar Naswardi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, setiap film yang lulus sensor tidak hanya dinilai dari sisi teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, penerapan klasifikasi usia menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan tayangan dikonsumsi oleh penonton yang tepat.

Selain itu, LSF juga terus mendorong peningkatan literasi tontonan di masyarakat melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, yang mengajak publik untuk lebih bijak dalam memilih tayangan sesuai usia dan kebutuhan.

“LSF terus memprioritaskan peningkatan literasi tontonan sebagai perlindungan bagi anak dan kelompok rentan,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, LSF menyediakan berbagai informasi bagi penonton, baik melalui media sosial maupun langsung di bioskop. Informasi tersebut meliputi panduan film, jingle, maskot, hingga penanda klasifikasi usia yang ditampilkan sebelum film diputar.

Baca juga: Kemenkes Peringatkan Poster Film ‘Aku Harus Mati’: Bisa Picu Peniruan Bunuh Diri

Tak hanya itu, LSF juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap materi promosi film di ruang publik. Instansi pemberi izin pemasangan reklame diminta untuk mematuhi ketentuan klasifikasi usia yang tercantum dalam Surat Tanda Lulus Sensor, sehingga promosi film dengan kategori dewasa tidak dipasang di ruang terbuka yang mudah diakses oleh anak-anak.

Dengan demikian, meskipun film 'Aku Harus Mati' telah dinyatakan layak tayang, pembatasan usia tetap menjadi kunci utama agar pesan dalam film tidak disalahpahami. LSF pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pengelola bioskop hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ekosistem tontonan yang aman, sehat, dan sesuai dengan segmentasi usia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.