Pemerintah Siapkan Dua RPerpres untuk Atur Pengembangan dan Pemanfaatan AI di Indonesia
willy Widianto April 07, 2026 06:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, komunikasi, hingga kreativitas digital. 

Namun dibalik manfaat tersebut, muncul pula kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan yang kian kompleks, seperti penyebaran informasi palsu, pencurian data pribadi, hingga manipulasi konten digital seperti deepfake. 

Menyadari peluang sekaligus risiko tersebut, pemerintah kini tengah menyiapkan langkah strategis berupa dua Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur arah pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia agar tetap aman, etis, dan bertanggung jawab.

Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Irma Handayani mengungkapkan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur teknologi AI. Pengaturan yang ada masih bersifat sektoral, seperti melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Irma, meskipun AI mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka ruang kreativitas baru, teknologi ini juga menyimpan potensi risiko yang tidak bisa diabaikan. Risiko tersebut antara lain miskomunikasi akibat informasi yang tidak akurat, penyalahgunaan data pribadi, hingga penyebaran konten menyesatkan.

Karena itu, pemerintah bersama para ahli teknologi digital dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tengah menyusun dua RPerpres yang akan mengatur peta jalan pengembangan AI serta etika dalam pemanfaatannya.

“Rancangan Perpres ini lebih mengarah ke sosialisasi dan menyatukan langkah, sehingga tidak ada bentuk sanksi di kedua RPerpres itu,” ujar Irma dalam Dialog Publik “Tantangan Hukum di Era AI” yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Izir, mengingatkan bahwa ancaman penyalahgunaan teknologi digital terus meningkat. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat jutaan aktivitas lalu lintas siber yang bersifat anomali, seperti phishing, deepfake, scam, malware, hingga manipulasi data.

Ia menegaskan, Polri mengedepankan pendekatan preemtif dan edukatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah potensi kejahatan sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

Di sisi lain, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudianto, mengungkapkan bahwa banyak kasus kejahatan siber di Indonesia melibatkan pelaku dari luar negeri. Ia mencontohkan kasus pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja yang terlibat dalam praktik penipuan daring.

Baca juga: Bareskrim Polri Ingatkan Bahaya Deepfake AI: Berani Catut Nama Pejabat

Selain itu, Andrian juga menyinggung kasus deepfake yang sempat ditangani Bareskrim Polri, yakni penyebaran informasi palsu yang mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Prabowo Subianto dan terjadi tahun 2025.

"Jadi bulan Januari 2025 tahun lalu, kita mengungkap adanya deepfake mengatasnamakan pejabat negara, dalam hal ini adalah waktu itu mantan Menteri Keuangan ya Bu Sri Mulyani. Jadi mengatasnamakan pemerintah menawarkan bantuan ya, bantuan untuk menjaring korban dengan mencatut nama pejabat negara yaitu Bu Sri Mulyani dan Presiden kita Bapak Prabowo Subianto," katanya.

Andrian kemudian menjelaskan bagaimana mengungkap konten deepfake. Hal tersebut bisa dilihat dari bayangan dalam deepfake tersebut hingga penggunaan alat pendeteksi AI.

"Untuk mengenali konten deepfake, yaitu adalah yang pertama, anomali pada wajah dan ekspresi. Terus adanya cahaya bayangan dan kualitas visual. Distorsi anatomi benda mati. Dan terakhir indikator audio. Tadi mungkin sudah disampaikan tools apa yang digunakan, dapat digunakan untuk mengenali itu adalah AI atau bukan," katanya.

Sementara itu, CEO Imajik Group, Brillian Fariandi, menilai langkah pemerintah dalam menyiapkan regulasi AI sebagai langkah positif. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang disusun tetap menjaga keseimbangan, sehingga tidak menghambat inovasi dan perkembangan teknologi di dalam negeri.

Menurutnya, AI telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, sehingga pengaturan yang tepat perlu mampu melindungi pengguna sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem digital.

Baca juga: Nasib Lurah di Jaktim setelah Kasus Rekayasa AI Penanganan Laporan Viral di Media Sosial

Dengan adanya dua Rancangan Perpres tersebut, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kerangka yang jelas dalam pemanfaatan AI, sehingga teknologi ini tidak hanya menjadi pendorong kemajuan, tetapi juga tetap berada dalam koridor etika dan keamanan bagi masyarakat luas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.