Permudah Layanan Paspor, Imigrasi Takengon Koordinasi Pembentukan UKK di Aceh Tenggara
Rizwan April 07, 2026 06:54 PM

Laporan Wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

Tribungayo.com, Takengon - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon menindaklanjuti rencana pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Aceh Tenggara dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tenggara dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, T Teguh Abdi dan dihadiri tim.

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pembentukan UKK Imigrasi di Kutacane yang diajukan Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry.

Rapat koordinasi tersebut dibuka Sekretaris Daerah Aceh Tenggara dan dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara, Ketua DPRK, Asisten III, staf ahli bupati, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Teguh menjelaskan bahwa Kabupaten Aceh Tenggara merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon, namun hingga kini belum memiliki unit layanan keimigrasian yang operasional dan menetap. 

Akibatnya, seluruh layanan seperti pembuatan paspor, izin tinggal orang asing, hingga pengawasan keimigrasian masih harus dilakukan di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

“Kondisi ini menyebabkan masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh dengan medan yang berat, sehingga memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit untuk mengakses layanan keimigrasian,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, pembentukan UKK di Aceh Tenggara diharapkan dapat mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat serta meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Teguh juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembentukan UKK, mulai dari penyediaan gedung, personel, sarana dan prasarana, hingga anggaran.

Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh kebutuhan dalam rangka pembentukan UKK Imigrasi di wilayahnya.

“Kami siap mendukung penuh agar UKK ini segera terwujud, sehingga masyarakat Aceh Tenggara lebih mudah dalam mengurus layanan keimigrasian seperti paspor,” ujar Salim.

Dukungan juga disampaikan Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza.

Ia menyebut kehadiran UKK bahkan kantor imigrasi di Aceh Tenggara merupakan harapan masyarakat yang telah lama dinantikan.

“DPRK Aceh Tenggara mendukung penuh rencana ini dan berharap dapat segera terealisasi,” katanya.

Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Aceh Tenggara diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan akses layanan keimigrasian serta menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.(*)

Baca juga: Kemenhaj Gandeng Imigrasi, Perkuat Upaya Pencegahan Praktik Haji Ilegal

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.