Ombudsman Sumbar Ingatkan WFA Tak Ganggu Layanan Publik, Warga Diminta Lapor Jika Ada Kendala
Rezi Azwar April 07, 2026 07:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyoroti penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan kebijakan pola kerja fleksibel yang mulai diterapkan pemerintah harus dibarengi dengan dua aspek penting, yakni kepercayaan terhadap pegawai dan sistem akuntabilitas yang jelas.

Menurutnya, tanpa adanya kepercayaan, kinerja aparatur berpotensi menurun karena pegawai tidak berada langsung di kantor.

“Kepercayaan ini penting. Apakah pegawai tetap bisa bekerja maksimal meskipun tidak di kantor. Kalau tidak, tentu produktivitas bisa terganggu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Bedah Rumah Berbasis Sepablock: Akhir Doa Panjang Alamsyur di Lambung Bukit

Adel menjelaskan, konsep WFA pada dasarnya hanya memindahkan lokasi kerja, bukan mengurangi beban tugas pegawai.

Karena itu, aparatur tetap dituntut menjalankan pekerjaan seperti biasa meskipun bekerja dari rumah atau tempat lain.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar pekerjaan.

“Ini hanya soal lokasi. Pekerjaan tetap berjalan seperti biasa, jangan sampai dimanfaatkan untuk hal lain,” katanya.

Selain itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang mampu memastikan kinerja pegawai tetap terukur selama WFA berlangsung.

Baca juga: Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman Ditunda Dua Pekan

Pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme evaluasi yang jelas dan terstruktur.

“Harus ada sistem untuk mengawasi dan mengevaluasi. Ini penting supaya kinerja tetap terjaga,” jelasnya.

Adel menilai, jika penerapan WFA didukung sistem yang baik, maka kebijakan ini bisa menjadi bagian dari adaptasi menuju birokrasi digital yang lebih modern dan efisien.

Ia bahkan menyebut WFA berpotensi menciptakan budaya kerja baru yang lebih fleksibel sekaligus menekan biaya operasional, seperti pengeluaran transportasi dan bahan bakar.

Meski demikian, ia kembali mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh penerapan WFA.

Baca juga: Pemko Padang Terapkan WFH Bergiliran, Muharlion: Jangan Sampai Kebijakan Ini Mengganggu Pelayanan

“Pelayanan publik tidak boleh tertunda. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Terkait pengawasan, Ombudsman Sumbar menyatakan akan tetap memantau pelaksanaan WFA, baik melalui laporan masyarakat maupun pemantauan langsung di lapangan.

Masyarakat pun dipersilakan melapor jika menemukan adanya gangguan layanan akibat penerapan kebijakan tersebut.

“Kami akan awasi, termasuk secara acak, untuk memastikan efektivitasnya, khususnya dalam pelayanan publik,” tutup Adel.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.