LINGGA, TRIBUNBATAM.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga memanggil pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) guna membahas persoalan penggusuran lahan sagu milik warga di Desa Pekaka, Senin (6/4/2026).
Kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dihadiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, dan Pemerintah Desa Pekaka.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya aktivitas penggarapan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT CSA, seluas lebih dari 20 hektare.
Aktivitas itu disebut-sebut berdampak pada lahan sagu produktif milik warga, yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga Desa Pekaka. Karena tanaman sagu yang menjadi penopang kebutuhan ekonomi sehari-hari mengalami kerusakan akibat kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Lingga, Ahmad Fajar, langsung mengagendakan RDP dengan melibatkan pemerintah daerah, serta pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Ahmad Fajar, menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian pihak perusahaan sebagai langkah penyelesaian masalah.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain meminta perusahaan melakukan inventarisasi terhadap lahan sagu yang telah terdampak beserta status kepemilikannya.
Selain itu, pohon sagu yang sudah tergarap juga diminta untuk diberikan ganti rugi sesuai harga standar, baik untuk tanaman yang sudah siap panen maupun yang masih berupa anakan.
Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta melakukan rehabilitasi lahan yang terdampak dengan cara penanaman kembali melalui pemilik lahan.
"Kami menekankan pentingnya penerapan zona penyangga (buffer zone) minimal 50 meter dengan pembuatan parit utama sebagai pembatas antara area perkebunan dengan lahan sagu masyarakat, baik yang sudah maupun yang belum terdampak," ungkap Fajar.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Lingga dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada Selasa (7/4/2026), untuk melihat kondisi terkini lahan sagu yang menjadi objek permasalahan.
"Kami ingin melihat secara langsung situasi di lokasi, sekaligus memperoleh gambaran nyata mengenai dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penggarapan lahan oleh perusahaan," tuturnya.
Diharapkannya, melalui upaya mediasi yang dilakukan DPRD Lingga, permasalahan antara masyarakat pemilik lahan sagu Desa Pekaka dengan PT CSA dapat segera menemukan titik temu.
"Sehingga solusi yang dihasilkan tidak merugikan pihak manapun serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat," katanya.
Minta Maaf
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang dilakukan oleh kontraktor, sehingga sebagian lahan sagu terdampak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Kejadian ini bukan kebijakan perusahaan, melainkan kesalahan di tingkat pelaksana di lapangan,” kata Abdul Rauf, Jumat (3/4/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan menyatakan telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya menghentikan sementara aktivitas di area yang terindikasi sebagai lahan sagu, hingga dilakukan verifikasi bersama pihak terkait.
Selain itu, perusahaan juga akan melakukan identifikasi dan pemetaan ulang terhadap lahan sagu, baik yang masih produktif maupun yang telah lama ada, serta melakukan pemulihan melalui penanaman kembali pada area yang terdampak.
PT CSA juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta arahan pemerintah daerah.
Perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat agar kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Kami berkomitmen menghormati kebijakan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menjaga tanaman sagu sebagai bagian dari ketahanan pangan dan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)