Jumhir Divonis Lebih Ringan dari 3 Rekannya dalam Kasus Korupsi Belanja Fiktif Satpol PP Basel
Hendra April 07, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bangka Selatan terkait kasus korupsi belanja fiktif satpol PP divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (7/4/2026).

Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang menjadi saksi bagi empat ASN tersebut saat majelis hakim menjatuhkan hukuman.

Di tengah deras turunnya hujan, ditambah bunyi petir dan sinar kilat yang terpantul dari kaca bagian atas Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, 

Keempat ASN ini tersangkut dalam perkara dugaan korupsi belanja fiktif Satpol PP Basel pada tahun 2022–2023 lalu yang merugikan negara senilai Rp591.101.610.

Kali ini para terdakwa hanya tertunduk dan menghayati satu per satu kalimat atau kata yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang dalam pembacaan poin-poin putusan.

Sidang dipimpin majelis hakim Dewi Sulistiarini, dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Khairul Rizal di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, disaksikan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini membacakan putusan secara berurutan mulai dari terdakwa Jumhir, selaku pengurus barang tahun 2022–2023 di Satpol PP Kabupaten Basel.

Terdakwa Jumhir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.

Namun, terdakwa Jumhir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jumhir selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara," kata Dewi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Jumhir berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 juta dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

"Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, dan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tambahnya.

Sementara terdakwa Sandi juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.

Namun, terdakwa Sandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sandi selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara," kata Dewi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sandi berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15 juta.

"Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegasnya.

Selanjutnya terdakwa Hasbi juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Namun, terdakwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasbi selama 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara," ucap Dewi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Hasbi berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp75 juta.

"Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ungkapnya.

Terdakwa Rudi Setiawan juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.

Namun, terdakwa Rudi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rudi Setiawan selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara," tegas Dewi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rudi Setiawan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp489.374.415.

"Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.24 WIB, sempat diskors karena azan Salat Ashar, dan berakhir sekitar pukul 16.40 WIB.

Untuk diketahui, keempat terdakwa bersama satu terdakwa lainnya tersandung kasus dugaan korupsi belanja fiktif Satpol PP Basel pada tahun 2022–2023 lalu yang merugikan negara senilai Rp591.101.610. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.