Nasib Penjaga Warkop Surabaya yang Gelapkan Motor Juragan demi Hobi Biliar
Cak Sur April 07, 2026 09:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang penjaga warung kopi (warkop) berinisial RP (31). Pria tersebut nekat menggelapkan sepeda motor milik juragannya sendiri di Jalan Wonorejo, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya.

Aksi penggelapan ini bermula saat pelaku meminjam motor Yamaha Mio J bernopol L-5433-DH milik korban dengan dalih keperluan mendesak. Namun, setelah ditunggu sekian lama, motor tersebut tak kunjung dikembalikan ke warkop tempatnya bekerja.

Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Tak hanya motor, RP juga menggasak uang operasional serta hasil dagangan warkop senilai Rp800 ribu milik sang juragan yang selama ini telah memberinya pekerjaan.

Motif Hobi Biliar dan Terlilit Gaya Hidup

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya, Kompol Aspul Bhakti, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena terdesak biaya untuk nongkrong. Diketahui, RP memiliki kegemaran bermain biliar yang melebihi kemampuannya.

"Karena faktor kebutuhan dan tersangka hobi bermain biliar, ia akhirnya gelap mata. Tersangka membawa lari sepeda motor milik korban dan uang operasional Rp800 ribu," ungkap Kompol Aspul pada Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut adalah rincian tindakan pelaku:

  • Membawa kabur motor Yamaha Mio J bernopol L-5433-DH melalui modus peminjaman.
  • Mencuri uang kas warkop senilai Rp800.000 untuk biaya nongkrong.
  • Berencana menjual motor hasil curian melalui marketplace Facebook.
  • Melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tuban setelah motor tersebut 'hilang' di tangan rekannya.

Ironi Penjaga Warkop: Ingin Jual Motor Malah Ditipu Teman

Kisah pelarian RP berakhir tragis sekaligus ironis. Saat berupaya menjual motor tersebut melalui media sosial, ia menemui rekannya berinisial DP di kawasan Sememi, Benowo, Surabaya, untuk meminta bantuan penjualan.

Namun, saat motor dipinjam oleh DP, rekan tersebut justru tidak pernah kembali. Merasa takut karena motor yang ia gelapkan hilang dibawa orang lain, RP pun memilih kabur ke rumah kerabatnya di Tuban sebelum akhirnya terlacak oleh kepolisian.

"Setelah membawa kabur motor untuk dijual melalui FB, tersangka mampir ke temannya di daerah Sememi. Besok harinya, motor yang akan dijual itu dipinjam temannya, DN. Tapi ditunggu seharian tidak pulang," pungkas Kompol Aspul. 

Kanit Reskrim Polsek Tandes, AKP Jumeno Warsito, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami pengakuan pelaku terkait sosok DP. 

Polisi berkomitmen mengejar siapa pun yang terlibat dalam rangkaian kejahatan ini.

Latar Belakang Hukum dan Pasal Penggelapan

Dalam hukum pidana Indonesia, penggelapan dalam hubungan kerja diatur secara spesifik, karena melibatkan penyalahgunaan kepercayaan. Berikut fakta hukum terkait kasus ini:

  • Pasal 488 KUHP: Mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
  • Unsur Pidana: Adanya unsur kesengajaan memiliki barang orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, namun karena tugas atau jabatan.

Atas perbuatannya, RP kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tandes. Polisi mengimbau para pemilik usaha untuk lebih selektif dalam merekrut karyawan dan rutin melakukan pengawasan terhadap aset kendaraan operasional agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.