TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Video cekcok adu mulut antara pedagang kaki lima (PKL) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi viral di media sosial sejak Senin (6/4/2026) malam dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang PKL menolak ditertibkan dan justru meminta aksinya direkam.
"Videoin bang, videoin bang," ujarnya kepada perekam.
Ia kemudian memastikan aksinya telah direkam.
"Bang ado videonya bang," katanya, yang dijawab perekam, "Ado-ado bang, santai," sebelum dibalas ucapan terima kasih.
Di sisi lain, sejumlah anggota Satpol PP terlihat berusaha menenangkan situasi dan meminta agar kejadian tersebut tidak direkam.
Peristiwa itu diketahui terjadi di atas Jembatan Kupu-Kupu, kawasan Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Kota Baru, dekat Kantor Wali Kota Jambi.
Ruas jalan tersebut, mulai dari Tugu Keris hingga Jembatan Kupu-Kupu, memang merupakan zona larangan berjualan.
Pemerintah Kota Jambi telah memusatkan aktivitas PKL dan kuliner malam di sekitar kawasan Tugu Keris yang lokasinya tidak jauh dari titik tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, membenarkan adanya penertiban yang sempat mendapat perlawanan dari pedagang.
“Saat kami melakukan tindakan yustisi, terjadi perlawanan yang didahului oleh pihak PKL, sehingga situasi sempat memanas,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Iper menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang.
“Selama satu bulan terakhir, setiap malam kami sudah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.
"Bahkan, surat peringatan juga sudah kami berikan, namun masih ada yang tidak mengindahkan,” ungkapnya.
Karena imbauan tidak dipatuhi, Satpol PP kemudian melakukan tindakan penegakan Peraturan Daerah dengan mengamankan barang dagangan para PKL yang melanggar.
“Kami selaku penegak Perda melakukan tindakan yustisi berupa pengamanan barang dagangan.
"Nantinya para pedagang akan dipanggil ke kantor untuk menjalani proses sesuai aturan, termasuk membuat surat pernyataan agar tidak berjualan lagi di lokasi tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, lokasi tersebut merupakan area terlarang untuk berjualan, terlebih berada di atas jembatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan.
Selain itu, para pedagang yang ditertibkan juga tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha PKL (TDU-PKL) yang dikeluarkan pihak kecamatan.
Satpol PP Kota Jambi memastikan penertiban akan terus dilakukan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas dalam penegakan hukum.
(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Daftar 6 Posisi Kepala OPD di Jajaran Pemprov Jambi yang Bakal Dilelang
Baca juga: Kasus Sabu 125 Kg di Tanjabbar Belum Inkrah karena Lima Terdakwa Ajukan Kasasi
Baca juga: Pemotor Tabrak Bak Truk Mogok di Jalan Mendalo yang Gelap Pagi Buta