TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengungkap kasus peredaran narkoba pada Kamis (2/4/2026) lalu.
Dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti lebih dari 100 gram sabu.
Kedua tersangka merupakan pria berinisial DK dan AMR. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Satnarkoba Polres Belitung Martuani Manik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
"Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi berbeda,” ujar Martuani dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebutkan, tersangka DK ditangkap di kawasan Pangkallalang, Tanjungpandan.
Dari tangannya, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.
“Barang bukti yang diamankan dari DK yakni 43 bungkus narkotika jenis sabu dengan total bruto 10,65 gram,” kata Martuani.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka AMR di Jalan Pengayoman, Tanjungpandan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan paket sabu siap edar dengan jumlah yang jauh lebih banyak.
“Dari tersangka AMR, kami mengamankan 401 plastik kecil berisi sabu serta dua plastik besar dengan total bruto 127,56 gram,” ujar Martuani.
Dia menambahkan, meski kedua tersangka sama-sama terlibat dalam peredaran narkoba, namun mereka tidak saling mengenal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari Pulau Bangka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
“Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali mengedarkan. Namun, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu,” tutur Martuani.
Kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” kata Martuani. (dol)