Jakarta (ANTARA) - Polri mengungkapkan potensi kerugian keuangan negara akibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang ditangani kepolisian sepanjang tahun 2025-2026 adalah sebesar Rp1,26 triliun.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,00,” kata Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dari jumlah tersebut, ia merincikan, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200,00 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000,00.
Menurutnya, tujuan dari penegakan hukum kasus ini, selain memberikan efek jera bagi pelaku, juga merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi akibat dari semakin besarnya beban subsidi pemerintah.
“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan, itu yang bisa kita amankan,” katanya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menekankan bahwa dalam upaya mendukung implementasi program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto pada bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas distribusi energi termasuk pengamanan jalur BBM dan LPG.
Langkah penindakan ini pun merupakan langkah preventif guna mencegah gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang berdampak pada krisis energi.
“Sektor energi ini merupakan salah satu sektor yang memiliki peran yang sangat-sangat vital dalam menopang kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Ketersediaan dan distribusi energi khususnya BBM dan LPG bersubsidi harus betul-betul dijaga agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Adapun dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pada tahun 2025, terdapat 658 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berhasil diungkap dan mengamankan 583 tersangka. Sedangkan selama tahun 2026, kasus yang diungkap sebanyak 97 kasus dengan 89 tersangka.





