SURYA.CO.ID LUMAJANG- Rindang Fridianti, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perempuan yang jadi Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rowokangkung, dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK Penuh Waktu, setelah diperiksa inspektorat.
Rindang yang sudah mengabdi selama 18 tahun sebagai guru ini diberhentikan sebagai abdi negara, karena diduga telah berselingkuh dengan teman prianya.
Baca juga: Penggerebekan Pasangan Selingkuh di Jombang Berbalik Arah, Wanita Idaman Klaim Jadi Korban Kekerasan
"Semua yang tertuang dalam BAP sesuai dengan yang diakui terperiksa. Kami telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan salinan BAP hasil pemeriksaan milik Rindang. PPPK yang diangkat sejak 2022 ini mengakui perbuatannya atas dugaan perselingkuhan.
"Saya tidak pernah memberi keterangan tersebut, beliau (pemeriksa Inspektorat) menulis sendiri," bantah Rindang.
Banyak kejanggalan di salinan BAP tersebut. Rindang mengaku hanya diperiksa satu orang saja dari Inspektorat, tetapi dalam dokumen pemeriksaan justru tertulis lima orang yang pemeriksa.
Baca juga: Breaking News - Mahasiswi Tusuk Pacar di Ketintang Surabaya, Diduga Emosi saat Tahu Pacar Selingkuh
"Namun dalam berkas BAP terdapat tanda tangan 5 orang pemeriksa. Saya juga tidak pernah disuruh membaca berkas BAP sebelum tandatangani berkas tersebut," ungkapnya.
Oleh karena itu, Rindang mengaku akan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh Inspektorat Pemkab Jember tersenut demi keadilan.