Puluhan Warga Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Negara Rugi Rp13 Miliar
Abdul Rosid April 07, 2026 10:07 PM

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Sebanyak 38 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pencatutan kredit macet pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan di Bank Tabungan Negara (BTN). 

Salah satu korban, SS yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) mengaku,  sangat terkejut saat  menerima surat tagihan kredit dari bank tersebut.

Sebab, dirinya merasa tidak pernah mengajukan kredit apapun ke pihak bank mana pun.

"Saya kaget banget waktu itu pas nerima surat tagihan, karena tidak pernah mengajukan kredit atas nama saya," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Rekam Jejak Setyowati Anggraini Saputro, Istri Ono Surono Dipanggil KPK Kasus Suap Ade Kuswara

Hal serupa juga dialami oleh AR, seorang karyawan swasta di Tangsel. 

AR mengaku, dirinya pertama kali mengetahui namanya tercatat sebagai pemegang kredit macet saat dia berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Waktu cek, ternyata nama saya sudah terdaftar punya kredit macet. Padahal, saya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut," ungkap AR.

Atas temuan tersebut, AR kemudian melapor ke pihak bank terkait kredit fiktif yang mencatut namanya tersebut.

Namun kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tindakan pencatutan ini melibatkan tiga terdakwa: MR, H, dan GSP. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pinjaman KUR di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai pada periode 2022-2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar.

Saat ini, kasus itu pun masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Dari informasi yang dihimpun, terungkap dalam fakta persidangan bahwa, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan kredit fiktif.

Terdakwa H, yang menjabat sebagai Branch Manager, diduga menjadi pengendali utama yang tetap menyetujui pencairan kredit meski mengetahui adanya ketidaksesuaian antara dokumen jaminan dan debitur. 

Ia juga diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Sementara itu, GSP, yang menjabat sebagai SME and Credit Program Unit Head, bertanggung jawab atas analisis yang tidak sesuai fakta dan menyetujui pengajuan kredit meski dokumen jaminan yang digunakan bukan milik debitur dan tidak memenuhi syarat. 

Sedangkan MR, yang berposisi sebagai Junior Kredit Program, turut membantu kelengkapan dokumen pengajuan kredit meski mengetahui ada pemalsuan data dan ketidaksesuaian dokumen jaminan, sehingga memperlancar pencairan kredit fiktif tersebut.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa ada 36 berkas pengajuan KUR yang direkayasa tanpa sepengetahuan debitur.

Banyak korban yang merasa kaget dan bahkan ada yang menangis saat mengetahui bahwa data mereka telah dipalsukan dan disalahgunakan. 

Para korban kini harus menanggung akibat dari perbuatan para terdakwa.

Dari hasil pencairan dana yang berasal dari 36 pengajuan kredit fiktif tersebut, terdakwa MR menyerahkan sebagian dana kepada terdakwa H, yang kemudian dibagi dengan mekanisme persentase: H mendapatkan 70 persen, MR 20 persen, dan GSP 10 persen.

Pembagian ini dikuatkan oleh saksi yang memberikan kesaksian di persidangan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena menunjukkan betapa mudahnya data pribadi masyarakat bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal sebagai efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.