Temuan Pelanggaran TKA SMP Gelombang 1, Kemendikdasmen: 12 Dilakukan Pengawas, 1 Murid
GH News April 07, 2026 10:09 PM
Jakarta -

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusmendik Kemendikdasmen), Rahmawati ungkap berbagai temuan pelanggaran yang terjadi di hari ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP gelombang pertama. Ia menyebut ada 13 temuan pelanggaran, 12 diantaranya dilakukan oleh pengawas dan 1 oleh murid.

"Pengawas sebanyak 12 pelanggaran, oleh siswa 1 pelanggaran," kata Rahmawati dalam acara Taklimat TKA jenjang SMP di Hotel Four Point, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).

Rahmawati menegaskan bila seluruh pelanggaran yang ditemukan tidak menunjukkan tangkapan layar soal yang ada di komputer. Dengan demikian, tidak ada soal yang dibocorkan.

Dibandingkan membocorkan soal, pelanggaran pengawas dan murid adalah mereka melakukan live streaming di media sosial. Rahmawati menyoroti para pengawas ingin 'eksis' saat tengah mengawasi ujian TKA.

"Ketika live streaming itu dia tidak menunjuk ke layar komputer, artinya memang tidak ingin mengekspos soal. Tapi, lebih kaya eksis dia menunjukkan sedang TKA, sedang mengawasi TKA di ruangan, situasinya, tapi tidak melihat langsung atau menunjukkan langsung soal-soal kemudian memfoto," bebernya.

Lebih lanjut, Rahmawati menyebutkan ada beberapa temuan di media sosial tentang link yang menawarkan bocoran soal TKA. Namun, ketika ditindaklanjuti soal bocoran itu tidak detail seperti yang dikerjakan murid.

"Di beberapa media sosial itu juga ada link untuk menawarkan bocoran soal TKA seperti itu, tapi ketika kami mencoba mengecek betul-betul dari yang kami temukan itu tidak dalam bentuk perangkat layar dari monitor soal TKA itu sendiri. Tapi, dia seperti menceritakan kembali kemudian membuat (soal) seingat yang dia tadi sudah kerjakan," jelasnya.

Kemendikdasmen Bakal Tindak Lanjut Pelanggaran

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan pihaknya selalu mencatat semua peristiwa yang ada di kelas. Selanjutnya, pihaknya akan menetapkan apakah pelanggaran yang dilakukan ringan, sedang, atau berat.

Setiap keputusan pelanggaran akan melibatkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen. Irjen akan menganalisis, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran apa yang diberikan.

Terkait berapa lama keputusan itu akan diberikan, Toni mengaku mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Waktu ini akan disesuaikan dengan lini masa pelaksanaan TKA SMP.

Toni ikut membeberkan pelanggaran apa saja yang dilakukan pengawas. Pelanggaran yang dimaksud, seperti merokok dan membuat video untuk dirinya sendiri bukan soal.

"Saya kira pelaksanaan TKA yang lalu menjadi pelajaran ya buat semua pihak, sehingga kemungkinan minimnya pelanggaran sekarang itu karena belajar dari yang tahun lalu," tandas Toni.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.