- Kuasa Hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang menantang laporan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026) kemarin.
Laporan polisi (LP) tersebut dilayangkan JK kepada Rismon buntut beredarnya video berisikan narasi bahwa Rismon menuding JK mendanai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Terkait laporan JK ke Bareskrim Polri tersebut, Jahmada Girsang lebih memilih untuk membiarkannya saja.
Karena menurut Jahmada Girsang, tak segampang itu laporan polisi dibuat.
Laporan JK terhadap Rismon itu masih perlu diuji dan dianalisa bukti-buktinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah unit di kepolisian yang menyediakan layanan terintegrasi bagi masyarakat, termasuk menerima laporan/pengaduan (seperti kehilangan), memberikan bantuan kepolisian, serta memproses surat-surat penting.
"Atas LP Pak JK, saya pikir biarkan saja dulu. Kan tidak segampang itu membuat laporan."
"Nanti di SPKT diuji atau dianalisa dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan pelapor," kata Jahmada dilansir Kompas TV, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut Jahmada juga kembali menegaskan bahwa selama ini Rismon tidak pernah menyatakan tudingan pada JK, seperti yang belakangan beredar di publik.
"Saya haya menonton saja dulu, karena sejauh ini klienku Rismon tidak pernah menyebut seperti yang di video-video beredar itu," tegas Jahmada.
(*)
# rismon sianipar # jusuf kalla # ijazah palsu # jokowi