TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria melakukan aksi penipuan dengan pura-pura jadi kru TV swasta.
Ia melakukan penipuan jual beli sepeda motor di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui berinisial TL (39).
Kronologi kejadian pun terungkap.
Baca juga: Warga Bojonegoro Dicokok Polisi saat Transaksi Jual Beli Motor Curian, Ditangkap di Lamongan
Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Pornomo mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Pelakunya satu orang laki-laki inisial TL, berumur 39 tahun," kata Dian kepada wartawan, Selasa (7/4/2026), melansir dari TribunJakarta.
Dian menjelaskan, korban mulanya memesan satu unit sepeda motor melalui marketplace.
Komunikasi pelaku dan korban kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
Korban lalu menemui pelaku di Jalan Mampang Prapatan Raya untuk melalukan pengecekan fisik motor yang hendak dibeli.
"Setelah janjian di TKP, saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Saat melakukan transaksi, pelaku mengenakan seragam TV swasta untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan.
Pelaku juga mengklaim surat-surat kelengkapan motor yang dibawanya merupakan dokumen asli.
Namun, setelah dicek ternyata dokumen tersebut palsu.
"Selanjutnya, dia menggunakan modus jual beli motor ini dilengkapi dengan surat-surat asli. Namun, berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu," ungkap Dian.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pasal yang akan kita sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 492 KUHP yang terbaru dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori 5, serta Pasal 392 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman delapan tahun," kata Dian.
Sebelumnya, seorang pria asal Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diduga menjadi korban penipuan saat membeli sepeda motor melalui Facebook Marketplace.
Akibat kejadian tersebut, korban harus merelakan uang senilai Rp26 juta.
Peristiwa ini pertama kali terungkap lewat unggahan akun TikTok @abagaul_116 pada (6/9/2025).
Dalam video berdurasi 37 detik itu terlihat sekelompok warga tengah berkerumun memberikan dukungan moral kepada seorang perempuan yang menangis.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang pria menyebut bahwa tetangganya baru saja menjadi korban penipuan.
Baca juga: Sudah Jual Motor Rp 13 Juta, Wanita Terjerat Pinjol Ngaku Dibegal karena Ingin Dapat Uang Lagi
Sementara, salah satu teman korban, As’ari mengatakan bahwa penipuan bermula saat korban berniat membeli sepeda motor Honda Vario yang ditawarkan di Marketplace Facebook.
Pelaku yang mengaku berasal dari Kecamatan Tambelangan, Sampang, menawarkan motor dengan harga menarik atau murah sehingga korban tergiur.
Setelah melakukan komunikasi intens lewat telepon, korban dan pelaku akhirnya menyepakati harga.
"Korban pun berangkat dari rumahnya menuju Tambelangan untuk bertemu langsung dengan penjual," ujarnya, Senin (8/9/2025).
Namun, di tengah perjalanan, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta agar uang pembayaran ditransfer terlebih dahulu ke rekeningnya.
Tanpa curiga, korban pun menuruti permintaan itu dan langsung melakukan transfer senilai Rp 26 juta.
“Sesaat setelah uang ditransfer, korban mencoba menghubungi pelaku. Namun nomor teleponnya sudah tidak aktif," tuturnya.
Akibatnya, motor yang diharapkan tidak pernah sampai, sementara pelaku raib bersama uang korban.