Tribunlampung.co.id, Metro - Seorang pria paruh baya inisial S (45) diciduk polisi lantaran diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap remaja berusia 14 tahun.
Aksi bejat S tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.55 WIB, di satu warung yang berlokasi di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung.
Berdasarkan informasi, perbuatan S tersebut bermula saat anak korban berada di lokasi kejadian.
Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh serta melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan secara berulang.
Merasa tidak nyaman dan terganggu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Baca juga: Satreskrim Polres Metro Amankan Pelaku Asusila Anak di Wilayahnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak keluarga bersama aparat Polsek Metro Barat meminta rekaman CCTV dari pemilik warung sebagai bukti pendukung.
Setelah memperoleh bukti rekaman tersebut, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres.
Polres Metro juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa ataupun tindak kejahatan lainnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan serta penyidikan oleh pihak kepolisian.
Perbuatan S tersebut melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah / Rilis )