...Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri era "pinjam KTP" yang selama ini menjadi momok bagi pemilik kendaraan bekas untuk membayar pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Selasa, menyebutkan per 6 April 2026, warga Jawa Barat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan cukup dengan membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.
Langkah berani ini diambil Dedi sebagai respons kilat atas viralnya keluhan warga yang diperas oknum petugas dengan tarif tambahan tak resmi hingga Rp700.000 hanya karena tidak membawa identitas pemilik asli kendaraan.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar," kata Dedi.
Kebijakan ini menjadi pembeda signifikan dibanding birokrasi konvensional. Selama puluhan tahun, syarat KTP pemilik pertama sering kali menjadi celah terjadinya praktik pungutan liar dan birokrasi yang berbelit bagi masyarakat yang belum sempat melakukan proses balik nama.
Dedi menekankan bahwa simplifikasi aturan ini berlaku merata bagi wajib pajak perorangan maupun korporasi. Tujuannya guna meruntuhkan tembok penghalang antara masyarakat dan kewajiban pajaknya.
"Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor," ujarnya.
Langkah ini dipandang sebagai upaya digitalisasi dan simplifikasi layanan publik yang paling dinanti warga, mengingat banyaknya kendaraan bekas yang berpindah tangan namun belum sempat dilakukan proses balik nama.
Pemerintah juga berharap inovasi ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Jawa Barat.





