Setelah Video Joget Viral, Hendrik Bos SPPG Kini Ditilang Polisi karena Mobilnya Parkir Sembarangan
Ani Susanti April 08, 2026 12:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Sosok bos Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hendrik Irawan kembali berulah dan menjadi sorotan.

Setelah sempat viral karena video berjoget di dapur SPPG disertai narasi penghasilan Rp 6 juta per hari yang viral di media sosial, pemilik SPPG di Batujajar, Jawa Barat itu ditilang polisi.

Itu karena mobil miliknya parkir sembarangan di badan jalan.

Peristiwa tersebut viral di media sosial usai beredar video yang memperlihatkan kendaraan diduga milik Hendrik terparkir menjorok ke tengah jalan.

Baca juga: Pengakuan Hendrik soal Joget di SPPG Pamer Uang Rp 6 Juta, Minta Maaf setelah Dapur Ditutup BGN

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung yang menerima laporan langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.

KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Deden mengatakan, pelanggaran terjadi pada Jumat (3/4/2026) di kawasan Jalan Purnawarman, sekitar BEC.

"Kita cek lah ke sana, sampai jam 9 malam itu kita tungguin, dia datangnya jam 9 malam, mungkin dari sebelum. Akhirnya datanglah Hendrikk, kita amankan, kita tilang karena tersisa tinggal satu mobil itu saja," kata Deden, Senin (6/4/2026), melansir dari Kompas.com.

Deden menjelaskan, saat kejadian Kota Bandung tengah dilanda cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang menyebabkan banyak pohon tumbang.

Kondisi tersebut membuat arus lalu lintas macet dan banyak kendaraan parkir di pinggir jalan.

"Saat itu kota Bandung banyak pohon tumbang, dan memang saat itu pada macet juga. Kemungkinan apa yang disampaikan Hendrikk ini benar, banyak pohon tumbang akhirnya banyak yang parkir di pinggir jalan, jadi bukan dia saja," ujarnya.

Tetap Ditindak

Meski demikian, polisi tetap menindak karena kendaraan tersebut dinilai mengganggu lalu lintas.

Hendrik dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 terkait pelanggaran parkir.

"Pelanggarannya hanya parkir tidak pada tempatnya saja, kita tilang itu. Pasal 287 terkait parkir sembarang," jelas Deden.

Setelah dilakukan penindakan, kendaraan tersebut sempat diamankan ke Mapolrestabes Bandung.

Namun, saat ini mobil sudah diambil kembali oleh pemiliknya setelah membayar denda tilang melalui bank.

"(Kendaraan) sudah diambil karena tindaknya dengan tilang dan itu bayar denda ke BRI," pungkasnya.


Sebelumnya, Hendrik sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah videonya berjoget di dapur SPPG disertai narasi penghasilan Rp 6 juta per hari yang viral di media sosial.

Hendrik menegaskan, video joget itu adalah rekaman lama dan tidak berkaitan dengan pendapatan dari program MBG seperti yang ramai dinarasikan di media sosial.

Ia menyebut, ada pihak yang menggabungkan video dengan narasi berbeda sehingga menimbulkan kesalahpahaman di publik.

“Video itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan soal pendapatan. Ada pihak yang menggabungkan narasi berbeda sehingga seolah-olah berhubungan,” kata Hendrik saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).

Dapur Ditutup

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi mengatakan, BGN menemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh mitra tersebut lantaran tidak mengindahkan aturan pengelolaan limbah dapur SPPG.

Atas temuan itu, BGN melakukan sanksi atas pelanggaran lingkungan tersebut dengan melakukan suspended atau penangguhan operasional dapur SPPG.

“Terkait disuspended, dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh direktur tawas, diketahui bahwa IPALnya belum memadai. Maka diambil keputusan untuk disuspen,” ungkap Ramzi.

“Jadi joget-joget itu hanya asas moral, dari situ BGN ingin memaatikan bagaimana kondisi di dapur dan benar saja ada temuan terkait IPAL yang tidak memadai,” imbuhnya.

Penutupan operasional dapur SPPG ini akan berlangsung selama mitra MBG menindaklanjuti atas temuan pelanggaran lingkungan berupa penyelesaian IPAL di dapur SPPG tersebut.

“Kalau terkait dengan IPAL, biasanya sepanjang IPALnya belum terselesaikan biasanya belum dicabut. Untuk mencabu suspen, biasanya ada permohonan dari mitra dengan bukti-bukti bahwa hasil temuan itu sudah ditindaklanjuti,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.