Pegawai Bank BUMN di Jombang Ditahan, Terjerat Kredit Fiktif
Samsul Arifin April 08, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kejaksaan Negeri Jombang menahan seorang pegawai bank milik negara berinisial MIC terkait dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam proses pemberian kredit.

Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026. 

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial MIC, yang merupakan pegawai di Bank BUMN Unit Keboan.

"Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan," ucap Diyah saat dikonfirmasi Tribunjatim.com di Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (7/4/2026) malam.

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Pare: Kejari Kediri Tahan Tersangka Baru, Rugikan Negara Rp2,5 M

Modus Loloskan Kredit Tak Sesuai SOP

MIC diketahui menjabat sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL). Ia diduga memproses pengajuan kredit dari 11 nasabah dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. 

Namun, dalam praktiknya, tersangka tetap meloloskan pengajuan kredit meski dokumen yang diajukan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Penyidik menduga tersangka menyusun analisis kredit seolah-olah para debitur layak menerima pinjaman. Akibatnya, kredit yang disalurkan berujung macet karena para peminjam tidak mampu mengembalikan dana.

Baca juga: Peran LETE DPO 9 Bulan Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ponorogo, Menjaring Calon Kreditur

"Akibat perbuatan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara. Saat ini nilainya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," ujarnya melanjutkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, MIC kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 April 2026.

"Kejari Jombang memastikan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik kredit fiktif tersebut," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.