POLEMIK Nama Lokot Nasution dalam Kasus Korupsi DJKA, Desakan BEM Sumut RDP Komisi III DPR RI
AbdiTumanggor April 08, 2026 12:27 AM
TRIBUN-MEDAN.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (6/4/2026) menjadi sorotan publik karena membuka tabir dugaan keterkaitan antara birokrasi, politik, dan kepentingan finansial.
Kasus ini melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan nilai kontrak ratusan miliar rupiah.
Dua terdakwa utama adalah Muhlis Hanggani Capah (Pejabat Pembuat Komitmen DJKA) dan Eddy Kurniawan Winarto (pihak swasta).
Namun, perhatian publik semakin tajam ketika nama Muhammad Lokot Nasution, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara sekaligus anggota DPR RI, disebut berulang kali oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan.
SIDANG DJKA SUMUT - Empat saksi dihadirkan dalam dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)
Baca juga: Nama Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution Disebut sebut Disidang Korupsi DJKA
Fakta Persidangan
Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa memberikan keterangan yang menimbulkan tanda tanya:
David Oloan Sitanggang (Direktur PT Antar Raksa, 2025): Mengaku tidak mengenal langsung Lokot Nasution. Ia hanya berhubungan dengan Wahyu Tahan Putra terkait proyek kerjasama dengan PT Waskita Karya. Namun, ia juga mengakui adanya pembagian fee proyek yang menimbulkan keributan antar pihak.
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung): Menyebut Lokot hadir dalam pertemuan di Apartemen Four Winds, Jakarta, bersama Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah. Dion juga mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah kepada beberapa pihak dari proyek senilai Rp 340 miliar.
Danto Restyawan (Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA): Dalam sidang sebelumnya, mengaku diperintahkan oleh Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang demi kepentingan politik. Meski Budi membantah, Danto menyebut dana itu digunakan untuk Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Reaksi Publik dan Mahasiswa
Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham, menyoroti penyebutan nama Lokot Nasution dalam persidangan.
Ilham menegaskan, “Transparansi adalah kunci. Publik tidak boleh dibiarkan menebak-nebak.”
Ia menilai hal ini tidak bisa dianggap sepele:
Transparansi diperlukan: Publik berhak tahu apakah penyebutan nama Lokot memiliki relevansi hukum atau hanya sekadar disebut tanpa keterkaitan.
Desakan RDP Komisi III DPR RI: BEM Sumut meminta agar Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat, menghadirkan pihak-pihak yang namanya disebut, termasuk Lokot Nasution.
Peran MKD DPR RI: Mahkamah Kehormatan Dewan diminta menelusuri apakah ada dugaan pelanggaran etik terkait fakta persidangan.
Muhammad Lokot Nasution, Ketua DPD Partai Demokrat namanya terseret dalam isu korupsi di lingkungan DJKA yang sedang disidangkan di PN Medan. (Instagram @m.lokot.nasution)
Profil Lokot Nasution
Lahir: 5 Juni 1979
Karier Birokrat: Pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA Kemenhub (2017–2018).
Karier Politik:
Mengundurkan diri dari PNS pada 2019, lalu bergabung dengan Partai Demokrat.
Ketua DPD Demokrat Sumut (2022–2027).
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Dapil Sumut I (2024–2029).
Pernah menjabat Wakil Bendahara Umum DPP Demokrat.
Keluarga: Menikah dengan Evy Wahyuni Puspa Sari Wibowo, dikaruniai tiga anak.
Pendidikan: STIE YKPN dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Harta Kekayaan Lokot Nasution:
Berdasarkan LHKPN KPK per 31 Maret 2025, Lokot melaporkan harta kekayaan Rp 18,5 miliar, terdiri dari:
Tanah dan Bangunan: Rp 12,2 miliar (Jakarta Selatan, Medan, Mandailing Natal).
Kendaraan: Rp 3,4 miliar (Toyota Alphard, Mini Cooper, Toyota Hiace, Ford Ranger Raptor).
Kas dan Setara Kas: Rp 2,2 miliar.
Harta Bergerak Lainnya: Rp 700 juta.
Penyebutan nama Lokot Nasution dalam persidangan menimbulkan dua kemungkinan:
Ada keterkaitan yang perlu didalami: Kehadiran Lokot dalam pertemuan yang disebut saksi Dion bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh.
Sekadar disebut tanpa relevansi hukum: Jika tidak ada bukti keterlibatan, maka klarifikasi resmi perlu diberikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Langkah menghadirkan Lokot dalam sidang berikutnya, sebagaimana diminta hakim, menjadi krusial untuk menjawab pertanyaan publik.