Kabar Baik! Meski Tarif Penerbangan Naik, Biaya Haji Tetap Terkendali
Abdul Azis Alimuddin April 08, 2026 01:20 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan kondisi geopolitik memiliki dampak terhadap biaya transportasi jemaah haji tahun 2026 ini.

Dia mengatakan biaya kenaikan harga BBM akibat perang Iran dengan Israel-AS berdampak pada lonjakan tarif penerbangan haji.

Bahkan biaya penerbangan, kata Gus Irfan, dapat naik menjadi dua kali lipat. 

"Seiring dengan semakin sulitnya, semakin mahalnya harga pesawat juga kemungkinan minta tambah biayanya.” kata Gus Irfan saat menghadiri Munas X Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Grand Ballroom Minhajuurosyidiin, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026).

“Dan tidak tanggung-tanggung besarnya, mungkin bisa sampai lebih dari Rp 10 juta per jamaah, karena harga memang naik dua kali lipat," Gus Irfan menambahkan.

Meski begitu, dia memastikan jemaah haji Indonesia tidak akan mendapatkan tambahan biaya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kenaikan biaya tidak memberatkan jemaah.

"Kami tentu mengikuti saran dari Presiden. Perintah Presiden: pertama, apapun yang terjadi, pertimbangan kita berangkat atau tidaknya adalah pertimbangan keamanan dan keselamatan jamaah haji kita," ucap Gus Irfan.

"Dan yang kedua, jika terkait dengan biaya-biaya yang mungkin akan berubah, Presiden berpesan 'tolong jangan dibebankan kepada jamaah haji'," katanya.

Pemerintah, kata Gus Irfan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri, serta Kantor Urusan Haji di Jeddah untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dalam pelaksanaan haji.

"Kita selalu komunikasi dengan Pemerintah Saudi, kita selalu komunikasi dengan teman-teman di Kementerian Luar Negeri, kita selalu komunikasi dengan teman-teman di Kantor Urusan Haji Jeddah, apa dan bagaimana yang terjadi," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini jadwal keberangkatan jemaah haji Indonesia masih sesuai rencana.
Jemaah mulai masuk asrama haji pada 21 April dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026.

Haji Ilegal

Niat suci beribadah ke Tanah Suci ternyata bisa berubah menjadi mimpi buruk jika dilakukan melalui jalur nonprosedural.

Bukan sekadar gagal beribadah, jemaah yang kedapatan melanggar aturan otoritas Arab Saudi dapat menghadapi sanksi hukum yang sangat berat.

Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewanti-wanti agar para jemaah mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal.

Peringatan ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, dalam pertemuannya bersama Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026).

“Penting bagi masyarakat untuk memahami, Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji.

Hal senada juga disampaikan Yusron yang mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jalur cepat.

“Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.

KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jemaah yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa dengan data yang tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Yusron mengingatkan, konsekuensi bagi pelanggar sangat berat.

“Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesalahpahaman terkait haji dakhili (haji domestik).

Jalur ini kerap dipasarkan secara tidak tepat kepada calon jemaah di Indonesia, padahal aturan aslinya sangat ketat.

Haji dakhili hanya diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi, serta ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) valid minimal satu tahun.

Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.