TRIBUN-TIMUR.COM - Kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur akan membuat sektor pariwisata terancam lesu.
Dampak paling terasa datang dari lonjakan harga tiket pesawat yang menjadi komponen utama dalam perjalanan wisata.
Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sulawesi Selatan, Didi Leonardo Manaba, menyebut kenaikan avtur secara otomatis akan mendorong kenaikan harga tiket pesawat yang sulit dihindari.
“Kalau berbicara soal avtur, kita mengacu pada maskapai. Kenaikan ini pasti berdampak ke seluruh komponen, termasuk harga tiket pesawat, dan itu sudah mutlak,” kata Didi di Makassar, Selasa (7/4/2026).
Menurut Didi, harga tiket menjadi faktor pertama yang selalu dipertimbangkan wisatawan sebelum memutuskan melakukan perjalanan.
Dalam banyak kasus, harga tiket bahkan bisa lebih mahal dibandingkan paket wisata ditawarkan.
“Komponen pertama yang ditanyakan wisatawan adalah harga tiket. Ini sangat fluktuatif dan bisa lebih mahal dari paket tur. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan harga tiket tidak hanya berdampak pada jumlah perjalanan wisatawan, tetapi juga berpotensi mendorong kenaikan harga paket wisata secara keseluruhan.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat sektor pariwisata menjadi lesu.
Meski demikian, pemerintah telah menetapkan batas maksimal kenaikan harga tiket pesawat sebesar 13 persen.
Menyikapi hal tersebut, Asita Sulsel mengambil langkah antisipatif dengan memperkuat promosi destinasi wisata.
“Kami akan lebih gencar mempromosikan objek-objek wisata yang menarik dan baru, serta meningkatkan kualitas pengelolaan destinasi agar tetap diminati wisatawan,” jelasnya.
Upaya ini dilakukan agar pergerakan wisatawan tetap berjalan di tengah tekanan kenaikan biaya perjalanan.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan perjalanan yang biasanya dilakukan wisatawan jauh hari sebelumnya, serta pengaruh stabilitas ekonomi global terhadap keputusan berwisata.
Didi mengakui kondisi ini cukup dilematis bagi industri pariwisata.
Karena itu, ia berharap adanya dukungan dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlangsungan sektor pariwisata.
INACA Gembira
Asosiasi perusahaan penerbangan nasional, Indonesia National Air Carriers Association (INACA), menanggapi kebijakan pemerintah dalam merespons lonjakan harga avtur akibat krisis geopolitik di Timur Tengah.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah,” kata Denon dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
Menurut Denon, kebijakan yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini dan didasarkan pada kebutuhan maskapai.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan agar dapat membantu operasional maskapai dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
“Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat. Selain itu, terdapat dukungan dari pemerintah melalui kebijakan penghapusan sementara PPN 11 persen dan penghapusan bea masuk spare part menjadi 0 persen,” lanjutnya.
Dalam struktur biaya maskapai, avtur menyumbang porsi terbesar, bahkan bisa mencapai lebih dari 40 persen dari total biaya operasional.
Ketika harga avtur melonjak, maskapai biasanya menyesuaikan tarif melalui mekanisme fuel surcharge untuk menutup sebagian beban biaya tersebut.
Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi, seperti maskapai penerbangan atau jasa logistik, kepada pelanggan untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar yang bersifat fluktuatif.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan baru terkait harga avtur.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan sejumlah poin utama.
Pertama, fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen dan berlaku sama untuk pesawat jet maupun non-jet.
Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen ditanggung oleh pemerintah.
Ketiga, bea masuk spare part ditetapkan sebesar 0 persen.
Keempat, ketentuan ini berlaku selama dua bulan sejak ditetapkan.
Kelima, pembahasan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) ditunda.
Sementara itu, berdasarkan data penyesuaian Pertamina, harga avtur domestik periode 1–30 April 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 70 persen.
Untuk rute internasional, kenaikan bahkan mencapai 80 persen.
Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur domestik melonjak dari Rp13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter pada April, atau naik sekitar 72,45 persen.