TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek daftar perumahan yang dapat insentif pajak pemerintah 2026 disini.
Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa pembebasan PPN 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan apartemen baru sepanjang Januari–Desember 2026.
Program ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk harga rumah hingga Rp2 miliar.
Lewat program ini, pemerintah ingin meringankan beban pembeli rumah pertama dengan penghematan hingga Rp200 juta.
Insentif berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun/apartemen baru yang memenuhi syarat berikut:
• Daftar 7 Program Stimulus Ekonomi 2026, Dari Magang hingga Subsidi Pajak
1. Harga maksimal Rp2 miliar = bebas PPN 100 persen.
2. Harga Rp2–5 miliar = PPN ditanggung pemerintah hanya untuk bagian harga hingga Rp2 miliar, sisanya dikenakan PPN normal.
3. Properti baru = bukan rumah bekas atau second.
4. Dibeli langsung dari pengembang resmi yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
5. Berlaku di seluruh Indonesia, termasuk perumahan subsidi maupun komersial yang memenuhi kriteria.
1. Pembelian dilakukan Januari–Desember 2026.
2. Rumah/apartemen baru dari pengembang resmi.
3. Harga properti sesuai ketentuan (≤ Rp2 miliar untuk bebas PPN penuh).
4. Pembeli perorangan (bukan badan usaha).
5. Transaksi tercatat resmi dengan bukti pembayaran dan akta jual beli
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!