TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mengenakan kemeja hitam, Wawan Hermawan tampak berdiri tegar namun tak dapat menyembunyikan gurat kekecewaan saat mendengar amar putusan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Kekecewaan tersebut langsung ia suarakan usai majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, seraya menyebut putusan itu tidak adil karena menganggap aktivitas repost (mengunggah ulang) sebagai sebuah kejahatan.
Terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 tersebut melayangkan kritik tajam terhadap pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus saya secara tidak adil, menurut saya. Dan hari ini jelas repost saya dituduh sebagai kejahatan. Dan saya berpikir bahwa repost adalah kejahatan, dari mana?" ujar Wawan sesaat setelah sidang vonis ditutup.
Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan poin krusial untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Persidangan sudah membuktikan bahwasanya Eka dan Taufik yang menjadi saksi, dia sudah mencabut BAP tersebut. Tapi hal tersebut diputuskan oleh hakim hal yang dikesampingkan. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya dengan nada getir.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 13.37 WIB, momen emosional terjadi ketika beberapa kolega menghampiri dan memeluk Wawan sebagai bentuk dukungan.
Di antara mereka tampak Khariq Anhar dan Syah dan Husein, dua rekan seperjuangan Wawan yang sebelumnya juga didakwa dalam kasus serupa namun telah diputus bebas.
Sebelum meninggalkan area persidangan, Wawan menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat dan para pendukungnya. Ia meminta publik untuk tidak berhenti mengawal kasus-kasus hukum yang menjerat tahanan politik agar proses peradilan tetap berjalan netral tanpa intervensi.
"Jika repost ini menjadi suatu tindakan kejahatan, di mana hati nurani hakim? Persidangan sudah membuktikan fakta bahwa apa yang saya lakukan tidak ada niat jahat dari saya selain kekecewaan saya terhadap DPR pada waktu lalu," pungkas pemuda yang mengelola akun Instagram @bekasi_menggugat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Ali Fernandez selaku pengacara Wawan menyampaikan, pihaknya akan mengajukan banding. Ali menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Wawan tidak memenuhi rasa keadilan.
"Menurut kami putusan tersebut jauh dari memenuhi rasa keadilan. Untuk itu menindaklanjuti putusan tersebut, dalam waktu dekat kita akan memikirkan langkah hukum berikutnya, baik itu mengajukan upaya hukum yang diperkenankan undang-undang, banding," kata Ali, usai sidang.
Menurutnya, upaya banding menjadi hal penting untuk memperjuangkan nama baik Wawan.
"Karena penting, meskipun dihukum selama satu hari, dinyatakan bersalah dan dihukum satu hari, nama baik klien kami, Wawan Hermawan, jelas sudah rusak dan tercemar," ucapnya.
Selain itu, tim penasihat hukum Wawan Hermawan juga berencana akan mengajukan pengujian undang-undang atau judicial review (JR) pasal-pasal karet yang berpotensi digunakan untuk menjerat para aktivis kedepannya.
"Tidak adil jika kerusuhan yang sedemikian luas tersebut ditimpakan kesalahannya kepada Wawan Hermawan. Untuk itu kami juga akan mempertimbangkan untuk menguji pasal-pasal karet, pasal-pasal yang sewaktu-waktu dapat menjerat aktivis, ke Mahkamah Konstitusi. Untuk waktu dan tanggalnya akan kami informasikan berikutnya," kata Ali.
Penasihat Hukum Wawan lainnya, Afrikal mengatakan bahwa sidang demo Agustus 2025 lalu di Jakarta tidak serta merta terjadi akibat unggahan ulang atau repost dari akun @bekasimenggugat yang dikelola Wawan Hermawan.
"Sehingga tidak bisa serta merta akibat terjadinya demo di Jakarta pada waktu itu disebabkan oleh perbuatan repost semata oleh akun @bekasimenggugat," jelas Afrikal.
Baca juga: Sekolah Terdampak Tol Jogja–Solo, SD Nglarang Pindah ke Lahan Baru Seluas 4.800 m⊃2;
Hal itu sebagaimana vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Adek Nurhadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
"Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Adek membacakan amar putusan, Selasa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegas Adek.
Hakim Adek menyatakan hukuman tersebut dikurangi lamanya masa hukuman yang dijalani Wawan.
Majelis hakim menyatakan Wawan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.
Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum menyatakan Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dimuka Umum Dengan Lisan atau Tulisan Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Umum Dengan Kekerasan" melanggar Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kelima Penuntut Umum.
Wawan dituntut 1 tahun kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Hermawan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutan.
Untuk diketahui, Wawan sempat melakukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025 lalu. Pihak penasihat hukum sempat menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai sangat cepat dan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.
Wawan ditangkap pada 28 Agustus 2025, hanya berselang sehari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat pada 27 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya.
Kasasi
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Jaksa menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mempertimbangkan sejumlah fakta dan bukti dalam persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 6 Maret 2026, pihaknya tetap menghormati dan menghargai putusan tersebut.
"Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut. Dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan itu," ujar Dapot, Selasa (7/4/).
Oleh karena itu, pada Senin, 16 Maret 2026 Kejati telah menyatakan permohonan kasasi terhadap vonis atas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya. Selanjutnya, memori kasasi diserahkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026.
"Kami menunggu hasil dari MA yang menilai secara garis besar terhadap fakta atau bukti yang belum dipertimbangkan terhadap perkara tersebut," tambah Dapot.
Merespons permohonan kasasi tersebut, Delpedro melihat langkah jaksa penuntut umum (JPU) tersebut merupakan bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum.
"Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas," ujar Delpedro, Selasa (7/4).
"Yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas," lanjutnya.
Delpedro juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya mengingatkan agar tidak ada kasasi atas vonis tersebut.
Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan pandangan seorang menteri yang juga pakar hukum tata negara.
Delpedro pun mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi.
Menurut dia, perlu ada penyesuaian pemahaman terkait ketentuan kasasi dalam KUHAP baru.
"Kalau DPR tidak memanggil jaksa tersebut, tren seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.
Delpedro berpandangan, Pasal 361 huruf c KUHAP baru telah memberikan arah yang cukup jelas.
Sementara itu, KUHAP lama hanya berlaku sementara hingga perkara yang sedang diperiksa diputus di tingkat pertama.
"Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus beralih kepada rezim yang baru. Karenanya, saat jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru," tambah Delpedro. (*)