BANGKAPOS.COM -- Rumah Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jabar dikabarkan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1-2 April 2026.
Penggeledahan rumah Ono Surono (ONS) berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa serta praktik ijin proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bukan sekali, penggeledahan dilakukan sebanyak dua kali dengan lokasi rumah yang berbeda.
Pada 1 April 2026, KPK melakukan penggeledahan rumah ONS yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya, pada Kamis (2/4/2026), KPK melanjutkan penggeledahan di kediaman ONS lainnya yang berlokasi di Indramayu.
"Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Indramayu," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Dijual Tiga Kali Lipat, Bos Pupuk Subsidi 10 Ton Asal Sumsel Diburu Polisi, Sopir Sebut Inisial WY
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian lanjutan dari penyidikan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang sebagai penerima suap, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai pemberi suap.
Penggeledahan yang diperluas hingga ke Indramayu dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana suap proyek bernilai miliaran rupiah.
Dana tersebut diduga tidak hanya berhenti di lingkup eksekutif daerah, tetapi juga mengalir ke pihak legislatif di tingkat provinsi.
Selama proses penggeledahan di Bandung, tim penyidik KPK turut disaksikan oleh keluarga, termasuk istri Ono Surono, serta aparat lingkungan setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS," sebut Budi.
Temuan tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap keterkaitan serta peran pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Ono Surono lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 24 Agustus 1974.
Ia merupakan putra dari H. Mustakim, mantan petinggi PDI-Perjuangan di Indramayu.
Baca juga: Suami Tak Terlihat Beberapa Bulan, Istri Bos Timah Suyatno Alias Asui Diperiksa Bareskrim Polri
ONS memiliki seorang istri bernama Setyowati Anggraini Saputro dan dikaruniai empat orang anak.
Dikutip dari Wikipedia, ONS memulai karir politiknya dengan menjabat sebagai Wakil Bendahara Pengurus Anak Cabang PDI-P pada tahun 1998.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI pada periode 2014–2024.
Alumni Universitas Trisakti itu kemudian terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 dan kini menempati posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.
Di sisi lain, ayah empat anak itu diketahui menjabat sebagai Ketua DPD PDI-Perjuangan Jabar.
Selain menjadi politikus, ONS juga dikenal sebagai tokoh nelayan pantura.
Ia pernah menduduki posisi sebagai Ketua Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, sebuah koperasi perikanan yang terbesar di Jawa Barat dari segi produksi ikan laut.
Terlepas dari itu harta kekayaan Ono Surono kini disorot.
Ono Surono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.019.065.572 atau Rp6 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 2 April 2025.
Baca juga: Ressa Rizky Rossano Blak-blakan Kasih Petunjuk Identitas Ayah Kandungnya Orang Aceh
Harta terbanyaknya berasal dari 5 aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Indramayu, Karanganyar, dan Bandung sebesar Rp6.750.000.000 atau Rp6,7 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik ONS berasal dari alat transportasi senilai Rp1,6 miliar.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Ono Surono:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 171 m2/45 m2 di KAB / KOTA INDRAMAYU, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
2. Tanah Seluas 5.120 m2 di KAB / KOTA INDRAMAYU, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
3. Tanah Seluas 3.452 m2 di KAB / KOTA INDRAMAYU, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/200 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.679.000.000
1. LAINNYA, --- (SEPEDA KUMBANG) SEPEDA KUMBANG Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000
2. LAINNYA, --- (SEPEDA GUNUNG) SEPEDA GUNUNG Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000
3. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
4. MOBIL, TOYOTA FJ 40 Tahun 1965, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
5. MOTOR, VESPA SPRINT 150 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
6. MOBIL, BMW 381 Tahun 1989, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
7. MOTOR, VESPA PX 200 E Tahun 1992, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
8. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
9. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
10. MOTOR, TRIUMPH TIGER XCA 800 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000
11. MOTOR, PIAGIO SPRINT 150 Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
12. MOTOR, PIAGIO PX 150 Tahun 1985, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
13. MOBIL, TOYOTA BJ40 Tahun 1983, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
14. MOTOR, KAWASAKI BJ175A Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
15. MOTOR, VESPA SUPER Tahun 1964, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 222.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 406.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 50.250.000
Sub Total Rp. 9.107.250.000
III. HUTANG Rp. 3.088.184.428
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.019.065.572
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang ratusan juta yang disita penyidik saat penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Ono Surono, ditemukan di ruang pribadi.
“Kami temukan di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono) ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Terkait permintaan Setyowati agar barang sitaan dikembalikan, Budi mengatakan, sejumlah barang bukti tersebut dibutuhkan untuk proses pembuktian dalam penyidikan perkara.
“Tentunya semua itu menjadi kewenangan penyidik dan tentu apapun yang disita, barang bukti, tentunya untuk mendukung proses penyidikan perkara,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS (Ono Surono),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Harga Token Listrik 8–12 April 2026, Segini kWh Didapat Beli Rp20 Ribu, Rp50 Ribu, Rp100 Ribu
Budi mengatakan, kegiatan penggeledahan itu disaksikan oleh istri, pihak keluarga, dan perangkat di lingkungan setempat.
Dia juga memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya,” ujar dia.
(Tribunnews.com/TribunnewsMaker.com/Kompas.com/Bangkapos.com)