Pria Asal Labuapi Ditangkap, Diduga Gelapkan BPKB Mobil Senilai Rp90 Juta
Idham Khalid April 08, 2026 09:04 AM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria berinisial WA (27), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. Terduga diamankan di rumahnya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yukia Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi gadai BPKB mobil antara terduga dan korban pada akhir Desember 2023 di kawasan Jalan Brawijaya, Cakranegara Selatan.

Dalam transaksi tersebut, WA menjaminkan satu unit BPKB mobil dengan nilai Rp90 juta, disertai kesepakatan bahwa dokumen tersebut akan ditebus dalam waktu satu minggu dengan bunga 4 persen.

Namun, setelah jatuh tempo, terduga tidak menepati janjinya. Korban yang mencoba menghubungi WA hanya mendapat alasan bahwa mobil belum terjual. Hingga satu bulan berlalu, BPKB tersebut tak kunjung ditebus.

Kecurigaan korban semakin menguat saat diarahkan untuk menemui seseorang berinisial NS yang disebut menguasai kendaraan tersebut.

“Saat korban bertemu dengan NS, baru diketahui bahwa mobil tersebut ternyata sudah dijual. Dari situlah korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,” jelas Dharma dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Korban Hanyut di Air Terjun Tibu Ijo Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Terjepit Batu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ranmor Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan. Namun, terduga sempat menghilang dan diduga melarikan diri ke luar daerah.

“Terduga diduga sempat melarikan diri ke luar daerah karena mengetahui dirinya dilaporkan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pencarian, keberadaan WA akhirnya terdeteksi. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga saat berada di teras rumahnya.

Saat ini, WA tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor, sementara sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 493 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.