Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM. PALU - Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha dalam penerapan Pajak daerah, salah satunya pada Warung Sari Laut (WSL) “Mas Joko”.
Di Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu, masyarakat sering menyebut Mas Joko untuk Warung Sari Laut.
Temuan tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pelaporan omzet harian.
“Hasil uji petik dan tinjauan BPK menunjukkan transaksi harian rata-rata di atas Rp500 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta lebih. Namun laporan Pajak yang masuk seringkali tidak sesuai,” ujar Syarifudin kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, perbedaan antara transaksi riil dan laporan Pajak tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak makan minum.
Baca juga: Efisiensi BBM Jadi Alasan, Jembatan Palu I dan III Dikaji Kembali Dua Arah
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan pihaknya berencana menggandeng perbankan mitra Pemerintah Kota Palu untuk memfasilitasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) bagi pelaku usaha kuliner, termasuk WSL “Mas Joko” dan usaha kecil lainnya.
Melalui sistem pembayaran non-tunai ini, transaksi diharapkan dapat tercatat secara otomatis sehingga memudahkan proses audit dan meminimalisir potensi ketidaksesuaian laporan.
“Ke depan, kami akan mendampingi mereka dalam hal pembukuan melalui QRIS dinamis. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi mencari solusi agar pelaporan Pajak lebih sesuai,” jelasnya.
Meski demikian, Syarifudin menegaskan bahwa penerapan QRIS akan diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Kita tidak mau menerapkan aturan tanpa diawali dengan sosialisasi,” tegasnya.
Ia juga memastikan kebijakan Pajak tidak memberatkan pelaku usaha.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bapenda Palu Siapkan Penerapan QRIS di Warung Kuliner
Pasalnya, Pemerintah Kota Palu telah menurunkan tarif Pajak untuk WSL dan usaha kecil lainnya dari 10 persen menjadi 5 persen.
Tarif tersebut dibebankan kepada konsumen dalam setiap transaksi, bukan kepada pelaku usaha.
“Jadi Pajak ini bukan dibayar oleh pelaku usaha,” tambahnya.
Bapenda Palu pun mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner agar taat dalam menerapkan dan melaporkan Pajak tepat waktu guna menghindari sanksi administratif.
“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang selama ini sudah taat Pajak karena kontribusinya sangat penting bagi pembangunan Kota Palu. Bagi yang belum patuh, kami dorong untuk segera mengikuti aturan demi kemajuan bersama,” pungkas Syarifudin. (*)