Telah ada surat kesepakatan bersama. Pengemudi ojek online dan taksi online kini dapat mengakses masuk kawasan kampus melalui Gate (Gerbang) D atau Tugu Makalangan

Sumedang (ANTARA) - Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama pengemudi transportasi berbasis online (ojol) yang beroperasi di Kampus Jatinangor menyepakati pengaturan akses keluar-masuk kawasan kampus melalui Gerbang D.

Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad Edward Henry di Sumedang, Jawa Barat, Rabu, menyebut ketentuan dapat mengakses kawasan kampus lewat Gerbang D tersebut telah tertuang dalam surat kesepakatan kedua belah pihak.

“Telah ada surat kesepakatan bersama. Pengemudi ojek online dan taksi online kini dapat mengakses masuk kawasan kampus melalui Gate (Gerbang) D atau Tugu Makalangan,” katanya.

Dalam kesepakatan itu pengemudi transportasi online roda dua (R2) dan roda empat (R4) diperbolehkan masuk ke kawasan kampus melalui Gerbang D dengan menggunakan kartu uang elektronik (e-money) bertarif nol rupiah selama 15 menit.

Sementara untuk akses keluar, para pengemudi diwajibkan melalui Gerbang C yang berada di sekitar Bale Wilasa 1.

Edward mengatakan para pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan aturan internal kampus, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan kampus.

“Para pengemudi tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas akademik dan non-akademik,” katanya.

Ia juga menambahkan kesepakatan tersebut akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak penandatanganan dan apabila dalam pelaksanaannya dinilai tidak efektif atau tidak kondusif, pihak kampus dapat meninjau kembali kebijakan tersebut sewaktu-waktu.

"Kesepakatan ini akan dievaluasi setelah tiga bulan. Apabila ternyata menyebabkan ketidaktertiban di area kampus, maka kesepakatan akan ditinjau ulang dan disesuaikan kembali," ucap Edward Henry.