Seorang Pemuda Toboali Diduga Transaksi Narkoba di Kamar Hotel
Ardhina Trisila Sakti April 08, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang pemuda berinisial RA (21) warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.  Lokasi penangkapan diduga kerap dijadikan tempat transaksi oleh pelaku.

Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (7/4/2026) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diringkus dari sebuah kamar hotel yang ada di Kota Toboali. Di tempat tersebut pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkoba dengan sejumlah pembeli.

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dari sebuah kamar hotel yang ada di Kota Toboali,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (8/4/2026).

Defriansyah membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di hotel di wilayah Toboali.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka RA tanpa perlawanan dari dalam kamar hotel bernomor 904. Lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu. 

Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Selain itu, ditemukan pula alat bantu seperti timbangan digital, sekop dari pipet, serta beberapa plastik kosong yang biasa digunakan untuk pengemasan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa tujuh paket sabu siap edar. Dengan berat 3,15 gram,” papar Defriansyah.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas tersangka, seperti uang tunai sebesar Rp1.015.000 berbagai pecahan.

Rinciannya uang pecahan Rp100.000 satu lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 15 lembar dan pecahan Rp20.000 sejumlah empat lembar. Lalu, pecahan Rp10.000 enam lembar, pecahan Rp5.000 lima lembar.

Uang tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Selain itu, dua unit telepon genggam, serta beberapa tas dan dompet. Dilanjutkan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi turut diamankan sebagai barang bukti tambahan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RA diduga telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Seperti diketahui pelaku sudah menginap selama sepekan di hotel itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah mengedarkan narkoba kepada masyarakat kurang lebih selama enam bulan terakhir. Modus yang digunakan adalah dengan menyimpan barang di dalam wadah tertentu untuk menghindari kecurigaan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Untuk barang bukti pengakuan pelaku didapatkan dari Kota Pangkalpinang. Tetapi kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka bagian dari jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kata Defriansyah, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Defriansyah.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.