Bupati Aceh Barat Tarmizi Bentuk Satgas RTLH
mufti April 08, 2026 10:35 AM

“Ini perlu dilakukan pemutakhiran dan verifikasi ulang. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena kesalahan data.” Tarmizi, Bupati Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial.

Pembentukan satgas tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, didampingi Wakil Bupati Said Fadheil SH, Selasa (7/4/2026) di aula Teuku Umar Setdakab Aceh Barat.

Tarmizi menegaskan bahwa pembentukan satgas ini menjadi langkah penting untuk memastikan data rumah tidak layak huni benar-benar valid dan bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan sejumlah kendala pada laporan dari tingkat gampong dan kecamatan. Salah satunya adalah adanya warga yang secara kondisi layak menerima bantuan, namun secara administratif justru masuk dalam kategori desil sejahtera sehingga tidak memenuhi syarat.

“Ini perlu dilakukan pemutakhiran dan verifikasi ulang. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena kesalahan data,” tegas Tarmizi.

Ia menjelaskan, satgas yang dibentuk melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan lembaga terkait. Struktur tim terdiri dari Asisten II Setdakab sebagai ketua, Kepala Dinas Sosial sebagai Wakil Ketua I, Kepala Dinas Kesehatan sebagai Wakil Ketua II, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Wakil Ketua III, serta Kepala Bappeda Aceh Barat sebagai sekretaris.

Tim ini memiliki tugas utama melakukan verifikasi lapangan berdasarkan data awal yang telah dihimpun dari seluruh gampong dan kecamatan. Selanjutnya, data tersebut akan disinkronkan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan guna memastikan keakuratan informasi.

Bupati juga menekankan pentingnya kinerja satgas yang efektif dan terukur. Ia memberikan tenggat waktu selama dua bulan untuk menuntaskan seluruh proses verifikasi dan pemutakhiran data.

“Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, data harus sudah rapi, valid, dan dapat digunakan dengan baik. Kita ingin bantuan rumah layak huni benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Pembentukan Satgas RTLH dan pemutakhiran DTSEN ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam meningkatkan kualitas data kemiskinan sekaligus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di seluruh wilayah kabupaten.(sb)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.