WFH Tanpa Etika Kerja Islami: Reformasi Ilusi, Efisiensi Fiksi
Safriadi Syahbuddin April 08, 2026 10:35 AM

M. Shabri Abd. Majid*)

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN pada April 2026 tidak lahir dari ruang hampa. Melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, WFH satu hari tiap pekan—Jumat—ditetapkan atas nama efisiensi energi.

Ia lahir dari krisis: konflik Timur Tengah mengganggu pasokan, harga minyak melonjak sekitar 35 persen hingga USD 115 per barel—puncak sejak 2022—dan fiskal negara pun tertekan oleh subsidi yang membengkak.

Namun di titik ini, kita perlu jujur: efisiensi seperti apa yang sedang dibangun?

Apakah WFH benar-benar menghemat, atau sekadar memindahkan beban—dari jalan raya ke ruang tamu, dari negara ke individu?

Tanpa etika kerja yang kokoh—amanah, profesionalisme, akuntabilitas—WFH mudah berubah menjadi ilusi reformasi: tampak modern di permukaan, tetapi rapuh dalam praktik.

Padahal, WFH bukan hal baru. Ia pernah dijalankan penuh saat pandemi. Ia selalu hadir di setiap krisis—sebagai alat adaptasi, bukan terobosan.

Dan sejarahnya jelas: keberhasilannya tidak ditentukan oleh kebijakan, tetapi oleh sistem dan integritas manusia yang menjalankannya.

Baca juga: Dampak Perang AS–Israel vs Iran, Indonesia Terapkan Jatah BBM dan WFH PNS

Dalam Islam, ini terang benderang. Kerja adalah ibadah. Ia menuntut akal yang hidup, bukan sekadar hadir; itqan (profesionalisme unggul), bukan asal selesai; amanah, bukan sekadar formalitas.

Akal bukan pajangan—ia adalah tanggung jawab untuk melahirkan efisiensi nyata, bukan sekadar kebijakan simbolik.

Maka pertanyaannya bukan lagi teknis, tetapi mendasar: Apakah WFH menciptakan efisiensi, atau hanya memindahkan inefisiensi?

Apakah birokrasi siap fleksibel tanpa merusak layanan publik?  Ataukah ini hanya respons cepat—yang menghindari akar masalah: lemahnya etika kerja?

WFH, E-Government, dan Etika Kerja Islami

WFH kerap dibingkai sebagai bagian dari transformasi e-government—janji efisiensi, transparansi, dan layanan yang lebih baik.

Secara teoritis, ia bergerak dari presence ke interaction, lalu transaction, hingga transformation (Zhang & Kimathi, 2017).

Namun Indonesia masih tertahan di tengah: digital hadir, tetapi belum menuntaskan. Layanan tampak online, tetapi tetap berakhir di loket.

Di titik ini, ketidaksinkronan menjadi terang—WFH dipaksakan berjalan, sementara sistem belum siap menggantikannya.

Baca juga: 5 Fakta WFH Pegawai Swasta 2026: Cuma 1 Hari, Gaji Tetap Aman hingga Banyak Sektor Dikecualikan

Persoalannya tidak berhenti pada teknologi. Sistem bisa dibangun, aplikasi bisa diperbanyak, tetapi tanpa etika, semuanya kehilangan makna.

Dalam Etika Kerja Islami (EKI), kerja bukan sekadar tugas, melainkan ibadah yang menuntut kerja keras, itqan, akuntabilitas (amanah), transparansi, dan keadilan.

Nilai-nilai ini bukan sekadar ideal, tetapi terbukti menjaga komitmen dan kualitas kerja (Ali & Al-Owaihan, 2008).

Kerja tidak pernah netral. Ia bernilai pahala ketika dijalankan dengan amanah, dan bernilai dosa ketika disia-siakan.

Bekerja bukan karena atasan, tetapi karena Allah. Dia Maha Melihat (Al-Bashir)—mengetahui yang tampak dan tersembunyi, niat sebelum tindakan, dan kualitas di balik hasil. Firman Allah SWT: “...bekerjalah, Allah akan melihat pekerjaanmu…” (QS. At-Taubah: 105). 

Bahkan dalam sunyi rumah, ketika pengawasan manusia melemah, pencatatan amal tidak pernah berhenti: “...ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi, mencatat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Infitar: 10–12) walaupun amal—sekecil apa pun—tidak akan hilang: “....kebaikan seberat dzarrah, Allah melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7).

Di situlah ihsan bekerja: “Engkau beribadah seakan-akan engkau melihat Allah; jika tidak, maka Dia melihatmu.” (HR. Muslim). Ketika sistem tidak mengawasi, kesadaranlah yang menjaga.

Karena itu, WFH bukan soal fleksibilitas, tetapi kapasitas etika. Tanpa fondasi itu, digitalisasi hanya mempercepat kehampaan, dan WFH berubah menjadi efisiensi semu—bergerak tanpa kemajuan.

Dalam kerangka EKI, kegagalan ini tampak jelas: ketika kerja keras melemah, kerja menjadi pasif; tanpa itqan, kualitas menurun; tanpa amanah, waktu disalahgunakan; tanpa transparansi dan akuntabilitas, kinerja kehilangan arah.

Dalam kerangka ini, kerja menjadi cermin moral: amanah bernilai pahala, pengabaian bernilai dosa.

Tantangan: Digital Setengah Jadi, Etika Setengah Hati

Tantangan WFH bukan sekadar teknis, tetapi kegagalan simultan antara sistem dan perilaku—lahir dari sistem yang belum siap dan kultur yang belum berubah.

Pertama, kesenjangan e-government. Infrastruktur, kapasitas SDM, dan koordinasi masih lemah; digital hadir, tetapi belum matang dan terintegrasi (World Bank, 2022).

Kedua, WFH melampaui kesiapan sistem. Tahap transaction belum tercapai; layanan masih bergantung pada kehadiran fisik.

Ketika ASN bekerja dari rumah, sistem tetap “menuntut kantor”. Hasilnya: pelayanan melambat, respons melemah, kualitas tidak konsisten—bukan efisiensi, melainkan pergeseran masalah.

Ketiga, budaya presence-based (berbasis kehadiran fisik). Hadir dianggap bekerja. Saat kehadiran hilang, kinerja menjadi asumsi, bukan fakta.

Keempat, organisasi yang kaku. Hierarki panjang, koordinasi lambat, dan resistensi digital membuat fleksibilitas bukan lincah, tetapi gamang (Mousa et al., 2025).

Kelima, krisis kepercayaan. WFH yang seharusnya berbasis trust justru diiringi sanksi. Sistem lebih sibuk mengontrol daripada membangun kesadaran—tanda rapuhnya fondasi kepercayaan.

Dan terakhir—yang paling menentukan—lemahnya etika kerja Islami. Ketika kerja keras melemah, kerja menjadi formalitas; tanpa itqan, kualitas runtuh; tanpa amanah, waktu kehilangan makna. Di titik ini, WFH bukan soal lokasi, tetapi cermin etika kerja itu sendiri.

Solusi: Menguatkan Sistem, Menghidupkan Ihsan

WFH tidak bisa diselamatkan dengan tambalan kebijakan. Ia menuntut pembenahan utuh—menguatkan sistem yang tertinggal dan menghidupkan etika yang meredup.

Pertama, sinkronisasi dengan tahapan e-government. WFH hanya efektif ketika layanan telah mencapai transaction atau transformation, saat masyarakat dilayani tanpa kehadiran fisik. Tanpa itu, fleksibilitas berubah menjadi disrupsi.

Kedua, digitalisasi end-to-end. Digital tidak boleh berhenti di formulir; ia harus menuntaskan proses dari input hingga output tanpa kembali ke loket.

Ketiga, kinerja berbasis output. Ukuran kerja adalah hasil, bukan kehadiran. Tanpa target yang jelas dan terukur, WFH hanya memindahkan lokasi, bukan meningkatkan produktivitas.

Keempat, kapasitas digital ASN. Teknologi harus dipahami dan dikuasai—ASN tidak sekadar hadir di sistem, tetapi bekerja melaluinya. 

Kelima, rekonstruksi kepercayaan dalam tata kelola kerja. WFH membutuhkan trust, bukan kecurigaan—dibangun melalui transparansi, target yang jelas, dan akuntabilitas.

Namun birokrasi kita sering berangkat dari asumsi terbalik: semua harus diawasi, seolah setiap orang menyimpang sampai terbukti sebaliknya.

Akibatnya, sistem lebih sibuk mengontrol daripada memberdayakan. Paradigma ini harus dibalik: kepercayaan menjadi titik awal, bukan hasil dari kecurigaan.

Tanpa itu, fleksibilitas akan selalu dicurigai, dan kontrol akan terus diperketat tanpa menyentuh akar masalah—integritas dan etika kerja.

Keenam—yang paling menentukan—aktivasi etika kerja Islami.

Kerja keras mengarahkan pada hasil optimal, itqan menetapkan kualitas sebagai standar, amanah menjaga integritas, transparansi menampakkan kinerja, akuntabilitas menegaskan tanggung jawab, dan keadilan menjaga layanan tetap merata.

Di atas semua itu berdiri satu fondasi yang tak tergantikan: ihsan—bekerja bukan karena diawasi, tetapi karena sadar selalu diawasi.

Sistem mengontrol dari luar; ihsan menghidupkan dari dalam. Tanpanya, pengawasan akan terus diperketat; dengannya, kerja tetap bernilai meski tanpa saksi.

Di sinilah garis tegasnya: tanpa etika kerja Islami—tanpa amanah, itqan, dan ihsan—WFH ASN hanyalah ilusi reformasi dan efisiensi semu.

Ia tampak modern, tetapi kosong; bergerak, tetapi tidak maju. Pada akhirnya, WFH bukan soal lokasi, tetapi kualitas kerja.

Bukan sekadar sistem, tetapi kesadaran yang menggerakkannya. Kerja adalah ibadah—yang menuntut akal, integritas, dan tanggung jawab penuh.

Jika etika kerja Islami dihidupkan, WFH menjadi jalan reformasi. Jika tidak, ia tetap menjadi bayangan efisiensi—tanpa substansi.(*)

*) PENULIS adalah Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. E-mail: mshabri@usk.ac.id

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.