Yogi Iskandar Terancam 7 Tahun Penjara Seusai Aniaya Pemangku Hajat hingga Tewas
taryono April 08, 2026 10:36 AM

Ancaman hukuman pidana kini membayangi Yogi Iskandar (36) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58). 

Polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada rangkaian alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat pelaku, sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam menangani tindak kekerasan yang berujung fatal.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang menguatkan peran Yogi sebagai pelaku utama. 

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyatakan bahwa seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, termasuk indikasi kuat bahwa tindakan pelaku secara langsung menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di tengah pesta pernikahan anak korban di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. 

Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu untuk membeli minuman keras. Permintaan tersebut hanya dipenuhi sebagian, namun justru memicu emosi pelaku hingga terjadi keributan.

Saat korban berusaha menegur, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan potongan bambu dan tangan kosong. Serangan tersebut membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. 

Meski sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, nyawa Dadang tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026). 

Saat penangkapan, pelaku dilaporkan sempat melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan bambu, pakaian, rekaman video, dan botol sisa minuman keras.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban lain dan kini masih diperiksa. 

Sementara itu, diketahui Yogi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah dihukum tiga tahun penjara pada 2007 serta tidak memiliki pekerjaan tetap.

Insiden ini bermula dari permintaan uang oleh sekelompok pria yang diduga hendak membeli minuman keras di tengah berlangsungnya acara hajatan.

Penolakan korban memicu kemarahan yang berujung pada aksi kekerasan brutal. 

Pukulan di bagian kepala menjadi penyebab korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, termasuk sang istri yang sempat pingsan di lokasi kejadian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.