Tampang Yogi Alias Boneng, Preman Kampung yang Aniaya Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas
ahmadshalsamalkhaponda April 08, 2026 10:42 AM

- Yogi Iskandar (36) alias Boneng ditetapkan sebagai tersangka utama kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan Yogi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan vonis tiga tahun penjara. Dalam kesehariannya, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan dikenal sebagai preman kampung.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya. Yogi datang bersama sejumlah rekannya dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500 ribu untuk membeli minuman keras. Meski sempat diberi Rp100 ribu, pelaku menolak karena dianggap kurang dan justru membuat keributan.

Dalam kondisi emosi, Yogi memukul korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga tersungkur tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan di wilayah Subang pada Senin (6/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan bambu, pakaian, rekaman video, serta botol sisa minuman keras. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.