Proyek Gedung MUI Sukabumi Senilai Rp 3 Miliar Diduga Mangkrak, Ujang Hamdun Desak Pemkab Transparan
Ravianto April 08, 2026 10:43 AM

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi geram.

Pasalnya pembangunan Gedung baru senilai Rp3 miliar yang berlokasi di Komplek Pusbangdai, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terhenti begitu saja. 

Kendati bangun sudah berdiri, namun spek kualitas dan pembangunan belum begitu utuh dikerjakan oleh pihak panitia pelaksana pengembang. 

MUI juga sebagai penerima manfaat dana hibah dari APBD Tahun 2025 disebut tidak memiliki akses penuh terhadap detail teknis pembangunan gedung. 

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, menegaskan pentingnya transparansi dalam proyek yang menggunakan anggaran publik.

“Karena ini menggunakan dana publik, maka masyarakat berhak tahu sejauh mana progres pengerjaannya,” ujarnya, Rabu (7/4/2026).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini informasi detail terkait tahapan pembangunan belum disampaikan secara utuh kepada publik. Kondisi tersebut memicu beragam asumsi, termasuk dugaan bahwa proyek tersebut mangkrak.

Menurut Ujang Hamdun, seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan, berada di bawah kendali dinas teknis pemerintah daerah serta konsultan pengawas.

“Kami tidak masuk ke ranah teknis. Posisi MUI hanya sebagai penerima manfaat dan menjalankan fungsi administratif sesuai mekanisme,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pencairan anggaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Menurutnya, kondisi ini seharusnya mendorong pemerintah daerah dan pelaksana proyek untuk lebih proaktif dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Jangan sampai informasi yang tidak utuh justru menimbulkan persepsi negatif. Keterbukaan itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ucapnya.

Ujang pun meminta instansi terkait tidak berdiam diri menghadapi isu yang berkembang. Ia berharap ada penjelasan resmi mengenai progres fisik maupun administratif proyek tersebut.

“Karena kewenangan teknis ada di pemerintah, maka mereka juga yang harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.