Tak Cukup Minta Maaf! Pemuda Cirebon Desak Kasus Pembongkaran Rel Kuno Sukalila Diusut Secara Hukum
Ravianto April 08, 2026 10:43 AM

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pembongkaran rel besi kuno di kawasan Sungai Sukalila, Kota Cirebon, tak hanya menyisakan polemik, tetapi juga memantik perlawanan dari kalangan pemuda.

Mereka mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan diusut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum atas hilangnya objek yang diduga bernilai sejarah tinggi.

Desakan itu menguat dalam forum rapat yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Selasa (7/4/2026) malam.

Selain dihadiri budayawan, sejarawan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), DPRD dan perwakilan PT KAI, forum tersebut juga diwarnai kehadiran para pemuda yang tergabung dalam Aliansi MeSTi Tuntas.

Di hadapan para pemangku kepentingan, mereka menyampaikan sikap tegas terkait pembongkaran rel kuno yang berada di jalur jembatan paralel Kali Anyar tersebut.

Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua KNPI Kota Cirebon, Jaka Permana.

Baca juga: Polemik Pembongkaran Rel Kuno Sukalila Cirebon, Disbudpar Sebut 85 Persen Sudah Rata

Dalam pernyataannya, aliansi menilai rel dan jembatan tersebut merupakan objek yang diduga sebagai cagar budaya, dengan jejak sejarah panjang sejak era NV Semarang - Cheribon Stoomtram-Maatschappij (SCS) pada akhir abad ke-19.

“Objek ini memiliki nilai sejarah dan arkeologi yang tinggi. Namun kini bagian-bagiannya telah hilang, menyisakan kerugian besar bagi masyarakat dan negara,” demikian salah satu poin dalam rekomendasi yang disampaikan, seperti dikutip Tribun Jabar, Selasa (7/4/2026) malam.

Aliansi MeSTi Tuntas menyoroti dugaan kelalaian dalam perlindungan warisan budaya, sekaligus minimnya kesadaran dan regulasi yang jelas. 

polemik rel kuno sukalila
Ketua KNPI Kota Cirebon, Jaka Permana, saat tengah membacakan surat rekomendasi dari para pemuda yang tergabung dalam Aliansi MeSTi Tuntas di forum rapat yang diselenggarakan oleh Disbudpar, menghadirkan budayawan, sejarawan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), anggota DPRD, perwakilan PT KAI hingga tamu undangan lainnya, perihal polemik pembongkaran rel besi kuno di kawasan Sungai Sukalila, Kota Cirebon, Selasa (7/4/2026) malam.

Mereka pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk mendaftarkan objek tersebut sebagai Benda Cagar Budaya (BCB).

Tak hanya itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan perusakan dan penghilangan objek tersebut.

“Pelaku dan aktor intelektual harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas mereka dalam rekomendasi.

Sementara itu, suasana forum berlangsung dinamis, bahkan cenderung memanas saat berbagai fakta mulai terungkap.

Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa mengingatkan, bahwa struktur kecil seperti jembatan rel tetap memiliki potensi sebagai cagar budaya.

“Cagar budaya itu tidak selalu harus berupa bangunan besar. Struktur kecil pun bisa memiliki nilai penting, salah satunya jembatan kereta api,” ujar Panji.

Ia juga menyayangkan kurangnya komunikasi sebelum pembongkaran dilakukan.

Menurutnya, setiap langkah teknis seharusnya melibatkan tim ahli agar nilai sejarah tetap terjaga.

Di sisi lain, pihak PT KAI melalui Vice President Daop 3 Cirebon, Sigit Winarto, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Ia mengakui, adanya kekeliruan dalam proses teknis, meski pembongkaran dilakukan berdasarkan surat permohonan dari pemerintah daerah.

“Secara teknis, betul kami salah. Tapi secara barang, semua masih ada dan tersimpan di gudang,” ucap Sigit.

Ia juga mengungkapkan, bahwa eksekusi pembongkaran dilakukan dalam waktu cepat, bahkan sebelum Lebaran, sesuai permintaan yang diterima.

Dari unsur legislatif, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar S Klau menilai, polemik ini berawal dari niat baik pemerintah kota dalam melakukan penataan.

Namun, ia mengakui bahwa inisiatif pembongkaran berasal dari pimpinan daerah.

“Supaya clear, inisiator utamanya ada di Wali Kota Cirebon,” jelas Umar.

Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya.menyebut, forum tersebut sebagai langkah awal meredam polemik yang berkembang luas di masyarakat. 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Menurutnya, pembongkaran tidak akan dilanjutkan sepenuhnya sebelum ada kesepakatan bersama.

Saat ini, sekitar 85 persen bagian rel telah dibongkar, sementara sisanya masih dipertahankan di lokasi.

Ke depan, pemerintah berencana menghadirkan skema pelestarian dalam bentuk display edukatif untuk menjaga nilai historis yang ada.

“Minimal generasi mendatang tetap tahu bahwa dulu ada jalur kereta di sana,” kata Agus.

Di tengah tarik-menarik antara penataan kota dan pelestarian sejarah, polemik rel kuno Sukalila belum benar-benar usai.

Kini, sorotan publik mengarah pada satu hal, apakah kasus ini akan berhenti sebagai polemik semata atau benar-benar diusut hingga tuntas seperti yang dituntut para pemuda Cirebon.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.