BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setidaknya ada 36 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penelusuran Bangka Pos, sejumlah lahan di WPR tersebut berstatus milik warga setempat. Misalnya saja, lahan di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Desa Batu Belubang, Ahirman, menegaskan wilayah yang masuk dalam titik WPR di desanya bukanlah lahan kosong, melainkan telah lama dimiliki dan dikelola masyarakat.
Baca juga: WPR di Sebelah IUP PT Timah, Kisah Penambang di WPR Desa Namang
“Kalau untuk sekarang, lahannya milik masyarakat. Dari awal memang masyarakat yang punya dan mengelola di situ,” kata Ahirman, Kamis (26/3/2026)
Ahirman menjelaskan, di wilayahnya terdapat beberapa titik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tersebar di kawasan perbatasan desa dengan luas sekitar 30 hektare.
Kepemilikan lahan pun bersifat terpencar, dimiliki belasan hingga hampir 20 orang dengan luas bervariasi.
Baca juga: Semua Clear and Clean, Total 36 Blok WPR di Babel Tidak Tumpang Tindih dengan IUP PT Timah
“Yang punya bukan satu dua orang. Ada yang satu hektare, ada juga tiga ribu sampai lima ribu meter. Jadi memang terbagi-bagi,” ujarnya.
Sebagian lahan telah memiliki surat keterangan desa, meski belum seluruhnya bersertifikat. Ada pula yang masih berstatus warisan keluarga tanpa dokumen formal.
Di atas lahan tersebut, aktivitas tambang telah berlangsung sejak awal 2000-an. Namun, potensi timah di lapisan permukaan kini disebut semakin menipis.
“Kalau yang di atas sekarang sudah habis, karena dulu masyarakat ambil yang mudah dulu,” kata Ahirman.
Menurutnya, rencana penetapan WPR masih menyisakan ketidakpastian bagi masyarakat. Ia berharap ada kejelasan mekanisme sebelum kebijakan diterapkan.
“Belum ada penjelasan apakah lahannya akan dibebaskan atau bagaimana. Kami masih menunggu,” ujarnya.
Tak Ada Pembebasan Lahan
Senada disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah yang menyebut mayoritas lahan yang ditetapkan dalam blok WPR merupakan milik masyarakat.
Menurutnya, lahanlahan tersebut umumnya bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung, melainkan areal
penggunaan lain yang selama ini memang dikuasai warga.
“Lahan-lahan itu kebanyakan sekarang kepemilikan masyarakat. Kalau ke desa-desa, memang banyak yang merupakan milik masyarakat,” kata Reskiyansyah kepada Bangkapos.com (grup Posbelitung.co), Kamis (2/4/2026).
Karena itu, pemerintah tidak mengambil alih kepemilikan lahan.
Peran pemerintah lebih kepada memfasilitasi dan memandu agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal sesuai ketentuan.
“Rakyat itu sendiri yang punya lahannya. Kita hanya memandu agar masyarakat bisa bekerja secara legal di dalam wilayah blok WPR. Aturan dan syarat perizinannya harus diikuti,” katanya.
Dalam praktiknya, menurut dia, tidak semua blok WPR dapat langsung dimanfaatkan.
Jika dalam satu kawasan terdapat kepemilikan lahan yang berbeda, maka harus ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak yang akan menambang.
“Kalau dalam satu blok ada lahan milik A dan B, tentu harus disesuaikan. Kalau pemilik lahan tidak setuju, ya tidak bisa langsung jalan,” jelasnya.
Harus Ada Persetujuan
Reskiyansyah menambahkan, penerbitan IPR tidak otomatis memberikan hak penuh untuk melakukan aktivitas tambang.
“Begitu IPR terbit, bukan berarti langsung bisa kerja. Harus ada koordinasi dengan pemilik lahan dan kesepakatan. Kalau tidak setuju, tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.
Reskiyansyah juga menekankan bahwa dalam skema WPR tidak dikenal pembebasan lahan seperti pada proyek besar.
Kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat, sementara aktivitas tambang hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan.
“Kalau lahannya masih milik masyarakat, tidak ada pembebasan lahan. Bisa saja ada kerja sama, tapi yang utama tetap persetujuan pemilik,” ujarnya.
Reskiyansyah mengingatkan agar tidak muncul persepsi keliru bahwa seluruh lahan yang masuk peta WPR otomatis dapat ditambang.
“Tidak serta-merta begitu WPR terbit, semua orang bisa langsung kerja. Harus melihat status lahan, kesepakatan pemilik, dan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, jika dikelola dengan baik, WPR dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang tradisional tanpa kepastian
hukum.
“Intinya rakyat bisa kerja dengan rasa aman dan nyaman. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Reskiyansyah menambahkan, WPR bukan hanya membuka ruang tambang, tetapi juga bagian dari upaya penataan dan legalisasi aktivitas masyarakat agar lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kalau ruang yang sudah ada bisa dimanfaatkan dengan baik, harus dikelola sesuai standar. Kita ingin semua berjalan normal, tidak semrawut,” kata Reskiyansyah. (Bangka Pos/x1)